Hari Ini Mulai Berlaku, Warga Diminta Peduli Sampah Pemko Harus Berani Tegakkan Aturan
Operasi tangkap tangan warga buang sampah sembarangan, Rabu pagi (1/10/2018) tadi.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Operasi tangkap tangan warga buang sampah sembarangan, yang dilakukan Satpol PP Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Rabu pagi (1/10/2018) tadi, harus menjadi perhatian semua pihak. Terutama tentang kesadaran dalam membuang sampah.
Meski pemberlakuan sanksi dan denda belum sepenuhnya dijalankan, bukan berarti ke depannya, warga bisa seenaknya membuang sampah. Kalangan DPRD Pekanbaru menghimbau, agar warga lebih peduli lagi dengan kebersihan lingkungan.
"Langkah Pemko dalam mengatasi sampah ini kita dukung. Tapi harus diiringi juga kesadaran yang tinggi dari masyarakat. Mari kita jaga kota kita dari tumpukan sampah, ayo kita peduli, tinggalkan kebiasaan lama," pinta Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Heri Setiawan, kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca: Orangtua Murid Ini Merinding Begitu Mengetahui Surat Permintaan Penundaan Vaksin MR dari MUI
Menurut Politisi Demokrat ini, minimnya kesadaran masyarakat tentang peduli sampah ini, karena sosialisasi yang dilakukan pemerintah masih kurang. Karenanya, dinas dan Satpol PP harus mensosialisasikannya, dengan melibatkan RT, RW, pemuda serta ibu-ibu dan tokoh masyarakat, supaya tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Lebih dari itu, Pemko juga harus menyiapkan TPS, armada dan petugas yang betul-betul bekerja mengangkat sampah. Sehingga bisa singkron, program Kota Pekanbaru bebas dari sampah.
Disinggung mengenai lemahnya penegakkan aturan dan penindakan, terhadap sanksi sampah ini, Heri mengingatkan agar Pemko betul-betul menjalan Perda Pengelolaan Sampah.
"Jadi begini, permasalahan sampah yang ada sekarang ini, bukan pada aturan (Perda). Tapi penegakan dan penindakan yang harus dijalankan Pemko. Untuk apa ada Perda, tapi tidak dijalankan," tegasnya.
Sesuai Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah ditetapkan jadwal pembuangan sampah adalah pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Baca: Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF U16 2018, Rebutan Pemuncak Klasemen
Terhitung mulai, Rabu (1/8/2018) hari ini, Pemko menerapkan sanksi denda kepada warga, yang membuang sampah sembarangan diluar jadwal yang sudah ditetapkan.
Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialiasi, terhadap aturan ini sejak beberapa bulan terakhir.
Sosialiasi melibatkan seluruh lurah yang ada di Pekanbaru, untuk membuat spanduk tentang sanksi membuang sampah sembarangan sesuai Perda.
Hasilnya, puluhan warga tertangkap sedang membuang sampah Rabu pagi di sejumlah titik. Sebagian di antara mereka, KTP-nya ditahan oleh Satpol PP. (*)