Pekanbaru
Pro Kontra Sanksi Denda Rp 2,5 juta Bagi Warga Yang Buang Sampah Sembarangan
Sanksi denda Rp 2,5 juta yang diberlakukan Pemko Pekanbaru bagi warga yang membuang sampah sembarangan diluar jadwal yang
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sanksi denda Rp 2,5 juta yang diberlakukan Pemko Pekanbaru bagi warga yang membuang sampah sembarangan diluar jadwal yang ditetapkan menuai pro dan kontra.
Sejumlah warga mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru ini. Namun tidak sedikit yang menolaknya.
Ilham Maulana misalnya warga Jalan Delima Pekanbaru yang beprofesi sebagai pengusaha kuliner ini mengaku mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru.
Sebab menurut dia, dengan cara memberikan saksi tegas seperti itulah warga bisa sadar dan taat dalam membuang sampah.
Baca: Mediasi Gagal, Perkara 2 Atlet Atletik dan KONI Riau di BAORI Lanjut ke Sidang Perkara
Baca: Dinkes Dumai Targetkan 95 Persen Anak Ikuti Vaksin MR
"Selama ini kan warga seenaknya saja buang sampah. Pas mau berangkat kerja bawa sampah dari rumah, lalu jumpa tumpukan sampah langsung dilemparkan sampahnya," katanya, Rabu (1/8/2018).
Akibat tidak teraturnya jam buang sampah, membuang sampah yang ada di tempat pembuangan sampah itu pun tidak pernah besih.
Sebab setelah selesai sampah diangkut oleh petugas, warga kembali membuang sampah di lokasi tempat pembuangan sampah yang baru saja diangkut petugas.
Sehingga sampah tetap ada, meski sebelumnya sudah diangkut petugas.
"Kalau tidak diatur jam buang sampahnya, mana bisa bersih, habis diangkut, ada lagi warga yang buang sampah, " ujarnya.
Baca: Dinkes Dumai Targetkan 95 Persen Anak Ikuti Vaksin MR
Hal berbeda diungkapkan Armain, karyawan swasta sebuah perusahaan pembiayaan di Pekanbaru ini justru memprotes kebijakan yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru.
Sebab menurut dia, kondisi yang terjadi saat ini adalah minimnya tempat pembuangan sampah yang memadai. Sehingga warga bingung mau membuang sampahnya ke mana.
"Coba diperbanyak tempat pembuangan sampah itu pasti sampah tidak akan berserakan. Kalau tempat pembuangan sampahnya tertutup kan mau buang jam berapa saja sampah tidak akan berserakan. Selama ini kan kami membuang sampah itu di pinggir jalan, kadang di lahan kosong," katanya.
Sementara terkait denda Rp 2,5 juta yang dibebankan kepada warga yang membuang sampah sembarang dinilai cukup memberatkan.
Baca: Buang Sampah Sembarangan, Puluhan Warga Terjaring OTT, Ada yang Ditahan!
Apalagi ditengah kondisi ekonomi yang menentu seperti saat ini.
"Jangan kan Rp 2,5 juta, kena tilang polisi Rp 200 ribu saja kita kesalnya setengah mati. Apalagi sampai 2,5 juta, gaji kami sebulan itu pak," katanya.
Seperti diketahui, terhitung mulai Rabu (1/8/2018) hari ini, Pemko Pekanbaru memberlakukan saksi denda sebesar Rp 2,5 juta kepada warga yang membuang sampah di luar jadwal yang ditetapkan.
Sesuai Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah ditetapkan jadwal pembuangan sampah adalah pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib. (*)