Buang Sampah Sembarangan, Puluhan Warga Terjaring OTT, Ada yang Ditahan!

Terhitung mulai Rabu hari ini, Pemko Pekanbaru memberlakukan saksi denda kepada warga yang membuang sampah di luar jadwal yang ditetapkan.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono
Terhitung mulai Rabu (1/8/2018) hari ini, Pemko Pekanbaru memberlakukan saksi denda kepada warga yang membuang sampah di luar jadwal yang ditetapkan. Yakni mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terhitung mulai Rabu (1/8/2018) hari ini, Pemko Pekanbaru memberlakukan saksi denda kepada warga yang membuang sampah di luar jadwal yang ditetapkan.

Yakni mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 WIB.  

Ratusan petuas dari Satgas Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dibantu petugas dari Satpol PP Pekanbaru mengintai di sejumlah titik tempat pembuangan sampah sejak pagi.

Sekitar pukul 06.00 Wib petugas sudah berjaga di lokasi untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hasilnnya ada puluhan warga yang terjaring dalam operasi ini.

Baca: Canggih, Tank Boat Antasena Buatan Indonesia Dilirik Rusia, Intip Kehebatannya

Baca: Peserta Kursus Pelatih C AFC Diminta Jangan Hanya Berharap Selembar Sertifikat

Baca: Live Streaming BWF World Championship 2018 Rabu 1 Agustus - Ini Jadwal 11 Wakil Indonesia

Namun sayang pantuan Tribun, belum sepenuhnya sanksi tegas berupa denda Rp 2,5 juta tersebut dijalankan.

Buktinya sejumlah warga yang tertangkap basah membuang sampah diluat jawdal pada Rabu (1/8/2018) tidak diproses dan jatuhi sanksi denda.

"Tadi ada yang di OTT di jalan Harapan Raya, petugas hanya menyuruh warga membawa sampangnya kembali pulang. Sambil memberikan arahan surat edaran walikota tentang saksi denda itu," kata salah seorang petugas Satgas Sampah.

Namun tidak sedikit juga warga yang tertangkap di proses lebih lanjut. Warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan di luar jadwal yang ditetapkan kemudian di tahan KTPnya dan di bawa ke kantor Satpol PP untuk di proses.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (1/8/2018) mengungkapkan, sejumlah warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan diamankan ke Kantor Satpol PP Pekanbaru.

Baca: Kahiyang Ayu Melahirkan, Ini 6 Fakta Kelahiran Cucu Jokowi, Namanya Belum Diumumkan

Baca: Api Obor Asian Game 2018 Diserahkan ke Gubri Berbarengan Parade Pesawat Tempur di Udara

Warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan diluar jadwal yang ditetapkan diamankan dari sejumlah lokasi.

Di antaranya di Jalan Soebrantas simpang Jalan Putri Tujuh, kemudian Jalan Imam Munandar, Jalan Duyung, Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Sudirman samping Adira Finance.

"KTPnya kita tahan dan mereka kita minta datang ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved