Pelonggaran LTV Oleh BI, Organisasi Pengembang di Riau Merasa Gembira

Pertanggal 1 Agustus 2018, Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan aturan baru bagi bank yang ikut menjalankan bisnis Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Hendri Gusmulyadi
Salah satu rumah komersil di Pekanbaru. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Hendri Gusmulyadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pertanggal 1 Agustus 2018, Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan aturan baru bagi bank yang ikut menjalankan bisnis Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Aturan baru itu berupa kelonggaran terhadap Loan To Value (LTV), yang lebih memberikan keleluasaan bagi bank sebagai penyedia kredit KPR dalam manenetapkan besaran DP (Down Payment) yang harus dibayarkan nasabah saat membeli rumah melalui sistem kredit.

Sistem ini tentu diberlakukan agar bisnis perumahan terutama tipe komersil dapat tumbuh dan berkembang dari sisi penjualan.

Para pengembang akan lebih terbantu dalam hal penjualan rumah karena bank-bank bisa saja memberikan DP yang lebih rendah terhadap nasabah KPR nya, bahkan dengan nominal nol persen atau tanpa DP.

Baca: Prediksi Susunan Pemain Timnas U-16 Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16 2018, Live Indosiar

Menanggapi aturan yang telah ditetapkan BI itu, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Riau, Nursyafri Tanjung mengaku cukup gembira. Meski penetapan nominal DP berada di pihak bank, namun pastinya bisnis perumahan akan semakin tumbuh dari sisi penjualan.

"Konsumen calon pemilik rumah akan lebih dimudahkan karena tak perlu mengeluarkan uang yang lebih banyak untuk DP. Kita sebagai pengembang juga akan sangat terbantu karena rumah yang kita bangun tidak lagi sulit diperoleh konsumen, mengingat nominal DP itu bisa lebih rendah dari yang biasanya," ujar Syafri, Kamis (2/8/2018).

Menurutnya, aturan untuk LTV yang terbaru ini tentu tidak berlaku dalam sistem KPR bersubsidi, sebab pemerintah sendiri telah menetapkan besaran DP untuk jenis KPR tersebut.

Baca: Ajukan RKPD ke Pemprov, APBD-P Pelalawan Diperkirakan Naik Sebanyak Ini

Menariknya lagi sebut Dia, pelonggaran LTV dengan penetapan DP yang bisa mencapai nol persen oleh pihak bank, tidak hanya bisa diberlakukan untuk KPR rumah pertama, tapi bagi konsumen atau masyarakat yang menginginkan memiliki rumah lebih dari satu, bank bisa saja menerapkan DP yang sama.

"Kalau dulu ada persyaratan tertentu untuk rumah pertama atau rumah kedua, kalau sekarang artinya sudah dilepas, terserah pihak bank mau gimana. Tentu bank ada aturan-aturan atau persyaratan-persyaratan yang akan mereka berlakukan bagi konsumen yang ingin memiliki rumah pertama dan kedua, apakah orang itu manpu dan layak, itu masalah penilaian bank lagi," papar Syafri.

Disinggung terkait apakah REI Riau bakal melakukan pendekatan khusus agar calon-calon pembeli rumah komersil mereka dapat memperoleh DP paling rendah dari pihak bank, Syafri pun menjelaskan semua itu hanya tergantung lobi-lobi dan pendekatan terhadap menajemen bank yang menyediakan jasa KPR.

"Yang pasti, bagi REI Riau ini kabar gembira. Jika dulu rata-rata bank menetapkan DP 20 persen untuk rumah komersil, sekarang boleh saja 0 persen. Pastinya semakin memudahkan kita developer dalam menjual rumah yang kita bangun," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved