Sudah Ditandatangani, Polda Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Inhu
Polda Riau diketahui sedang melakukan penyelidikan dugaan perambahan hutan di kawasan TNBT Kabupaten Indragiri Hulu.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau diketahui sedang melakukan penyelidikan dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Bukut Tigapuluh (TNBT) Kabupaten Indragiri Hulu.
Dugaan perambahan kawasan hutan menjadi perkebunan ini dilakukan oleh perusahaan swasta, PT. RPJ. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengungkapkannya kepada Tribun, Kamis (2/8/2018).
"Baru saya tandatangani untuk penyelidikan," sebutnya.
Baca: Pelabuhan Roro Dumai Lumpuh, UPT Pelabuhan Dishub Riau Ungkap Penyebabnya
Ia menyebutkan jika penyelidikan dilakukan atas dasar adanya laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru atas dugaan perambahan kawasan tersebut.
Gidion menegaskan jika proses hukum dalam perkara kehutanan atau lingkungan hidup terbatas dalam tahap penyidikannya.
Penyidik jika sudah melakukan penyidikan hanya dapat dilakukan dalam tempo 90 hari, ini sesuai amanat UU Lingkungan Hidup.
Mengatasi keterbatasan tahapan penyidikan ini, maka Polda berupaya maksimal dalam penyelidikan.
Baca: Jadwal Liga 2 2018 Semen Padang vs Cilegon United, Mampukah Semen Padang Balas Dendam?
Pengumpulan barang bukti dan keterangan dilakukan sampai rampung sebelum buru-buru menaikkan prosesnya ke tahapan penyidikan.
"Kalau Pidana kehutanan itu terbatas penyidikannya hanya 90 hari, maka kita lamakan di penyelidikan, itu prosesnya overlay, pemetaan, termasuk pemeriksaan ahli," urainya.
Lebih lanjut, Gidion menyatakan tidak mengingat pasti luasan lahan yang diduga dirambah oleh perusahaan di sekitar kawasan TNBT. Ia hanya menerangkan jika kawasan hutan itu diduga berubah fungsi menjadi kawasan perkebunan. (*)