Kampar
Saat Penangkapan Oknum ASN Dinkes Kampar yang Diduga Pungli, Polisi Juga Dapati Narkoba
Seorang ASN pada Dinas Kesehatan Kampar berinisial HE alias Gp meringkuk di sel tahanan Mapolres Kampar. Ini perkara yang dihadapi ASN tersebut
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kampar berinisial HE alias Gp meringkuk di sel tahanan Markas Kepolisian Resor Kampar.
Ia ditahan sejak Sabtu (4/8/2018) sore.
Informasi yang beredar melalui media sosial dan berkembang di tengah-tengah masyarakat Bangkinang Kota, Gp ditahan terkait kasus dugaan pungutan liar dalam perekrutan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK). Informasi ini bukan tanpa alasan.
Baca: Jadwal Timnas U-16 Indonesia vs Kamboja Grup A Piala AFF U-16 2018, Live Streaming di Indosiar
Pasalnya, Gp termasuk staf yang diduga terlibat dalam perekrutan sejak 2016 tersebut.
Apalagi, atas permintaan Bupati Kampar, Polres sedang menangani dugaan pungli RTK setelah mendapat data dari Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP. Fajri membenarkan dilakukan penahanan terhadap Gp ketika dikonfirmasi, Minggu (5/8/2018).
Ia mengatakan, Gp ditangkap anggotanya di sekitar Jalan D.I. Panjaitan, Bangkinang Kota, Sabtu siang.
Baca: Sambut Hari Kemerdekaan, Warga di Pesisir Pantai Diminta Kibarkan Bendera dan Hias Bangunan
Fajri menyebutkan Gp menghadapi tiga kasus dalam waktu bersamaan, yakni, penipuan proyek, pungutan liar dalam perekrutan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) dan narkoba.
Sebelumnya, Gp telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek pada Dinkes.
Fajri mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Gp karena mangkir pada panggilan pertama setelah berstatus tersangka.
Baca: Anak Diperas, Tukang Sembelih Hewan Ternak di Padang Habisi Nyawa Hengki dengan 3 Tusukan
"Kita takut nanti yang bersangkutan (Gp) melarikan diri. Makanya kita lakukan penangkan," kata Fajri, Minggu (5/7/2018). Saat ditangkap, ternyata Gp kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
"Jadi, (kasus) narkobanya dulu yang dimajukan (ditangani pertama)," imbuhnya.
Fajri menyatakan, kasus dugaan penipuan proyek tetap berlanjut. Begitupun dugaan pungutan liar dalam perekrutan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) sejak 2016. Jika kasus penipuan proyek sudah naik ke tahapan penyidikan dengan ditetapkannya Gp sebagai tersangka, namun pungli RTK masih di tahap penyelidikan.
Baca: Dewan Minta Pemko Pekanbaru Segera Lakukan Perbaikan JPO Sebelum Jatuh Korban
Fajri mengakui, Gp memiliki kaitan dengan pungli RTK. Namun belum dapat disimpulkan sejauh mana keterlibatan tersebut. "Dia (Gp) termasuk salah satu yang akan dimintai keterangannya (dalam kasus pungli RTK)," ujarnya.