Kampar
Soal Kasus Pungli RTK yang Ditangani Polres, Ini Kata Wabup Kampar
Soal dugaan pungli tenaga RTK di Polres Kampar, Wabub memberikan dukungan pada kepolisian. Ia mengatakan yang melanggar harus bertanggungjawab
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Budi Rahmat
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Wakil Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto menanggapi datar soal kasus dugaan pungutan liar dalam perekrutan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) yang sedang ditangani Kepolisian Resor Kampar. Ia mengaku belum tahu perkembangan kasus tersebut.
Baca: Wabup Prihatin ASN Dinkes Kampar Ditangkap karena Narkoba, Ini Menjadi Pelajaran ke Depan
Catur mengatakan, secara teknis, Dinas Kesehatan lebih tahu soal tahapan penanganan kasus tersebut. Sebab, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk tahap demi tahap penanganannya.
Baca: Rumah Kapitra Ampera yang Dilempar Molotov, 2 Molotov Dilempar ke Garasi, Satu Masih Utuh
"Dinas Kesehatan mungkin yang lebih tahu teknisnya. Sampai sekarang belum ada laporan saya terima dari Dinas Kesehatan," ujar Catur, Senin (6/8/2018) sore.
Baca: Makan Semangka yang Disimpan Semalam di Kulkas, Usus Pria Ini Rusak Sepanjang 70 CM
Catur mendukung penegak hukum, dalam hal ini Polres Kampar, dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan, setiap pelanggaran memang harus ditindak dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP. Fajri sebelumnya mengakui sedang menangani kasus dugaan pungli perekrutan Tenaga RTK. Pengakuan itu dikemukakannya saat ditanyai ihwal penangkapan seorang ASN Dinkes terkait kasus kepemilikan narkoba jenis Shabu.
Baca: BREAKING NEWS: Rumah Kapitra Ampera Pengacara Habib Rizieq Dilempari Bom Molotov
Sebelumnya, ASN Dinkes itu telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek. Fajri menyebutkan, ASN yang akrab disapa Gope itu rencananya akan dimintai keterangan terkait kasus RTK. (*)