51 Warga Pekanbaru Terjaring Razia KTP, Ada yang Beralasan Susah Mengurusnya

Sebanyak 51 orang terjaring dalam razia KTP yang dilaksanakan tim yustizi Pemko Pekanbaru. Masih didapatkan yang tidak miliki KTP

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Budi Rahmat
TribunPekanbaru/Dody Vladimir
Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru sedang melakukan razia KTP kepada pengendara kendaraan bermotor di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (21/11). 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, Selasa (7/8/2018) mendadak terkejut.

Bahkan diantara mereka ada yang berbalik arah.

Disaat bersamaan puluhan petugas gabungan yang tergabung dalam tim Yustisi Kota Pekanbaru menggelar razia indentitas kependudukan. Dalam razia KTP ini setidaknya setidaknya ada 51 pengendara yang terjaring dalam razia ini.

Baca: Bupati Aziz dan Walikota Zulkifli AS Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi dalam Perkara Suap

Rincianya sebanyak 26 orang terjaring razia karena memiliki KTP luar pekanbaru. Kemudian 7 orang masih KTP lama atau KTP siak dan sisanya 18 orang lagi tidak bisa menunjukkan KTPnya.

Baca: VIDEO: Don Marzal, Mitra GoCar yang Nekad Lakukan Aksi Mogok Makan

"Saat kita tanya yang tidak punya KTP ini alasanya katanya KTPnya tertinggal di rumah, buru-buru. Ada yang beralasan takut hilang, bahkan ada yang mengeluhkan susah mengurusnya. Tapi apa pun alasanya kita tidak bisa terima. Karena yang namanya KTP itu wajib dibawa saat kita bepergian keluar rumah," kata Sekretaris Disdukcapil Kota Pekanbaru, Seniwati, Selasa (7/8/2018).

Baca: Barang Bukti 1,2 Kilogram Sabu-Sabu Diduga Dipasok dari Palembang

Selanjutnya seluruh warga yang terjaring razia KTP tersebut diproses oleh petugas yang ada dilokasi razia. Bagi yang ber KTP luar Pekanbaru diminta untuk mengurus surat domisili jika memang berencana ingin menetap di Pekanbaru.

"Yang KTP luar Pekanbaru disarankan untuk membawa surat pindah dan lapor ke RT RW jika memang ingin menetap di Pekanbaru.Setelah melapor ke RT dan RW, maka disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Datang (SKD)," ujarnya.

Baca: Barang Bukti 1,2 Kilogram Sabu-Sabu Diduga Dipasok dari Palembang

Sedangkan untuk warga yang masih memiliki KTP siak, atau belum E KTP, diminta untuk segera mengurus E KTPnya. Dengan cara terlebih dahulu merekam data diri cukup dengan membawa foto kopi KK ke UPTD Kependudukan di kecamatan masing-masing.

"Bagi yang yang tidak membawa KTP terpaksa kita kenakan denda sebesar Rp 50 ribu, sesuai Perda Kota Pekanbaru nomor 7 tahun 2016," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved