Pekanbaru
Sebelum Mutasi, Dewan Ingkatkan Walikota Untuk Jalankan Temuan KASN
ada baiknya Walikota Firdaus MT menjalankan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebelum melakukan
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: David Tobing
Laporan Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU- Komisi III DPRD Pekanbaru yang membidangi terkait kinerja ASN, kini angkat bicara mengenai mutasi pejabat eselon III dan IV, yang akan dilakukan Walikota Pekanbaru dalam waktu dekat ini.
Legislator menilai, ada baiknya Walikota Firdaus MT menjalankan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebelum melakukan mutasi.
"Itu kan ada catatan untuk Pemko dari KASN. Kita sarankan, jalankan dulu catatan tersebut, setelah itu baru dilaksanakan pelantikan. Kita khawatir nanti menambah masalah," kata Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, Selasa (7/8/2018) menjawab Tribunpekanbaru.com.
Baca: Ini Keterangan KPK Terkait Pemeriksaan Dua Bupati di Riau
Baca: FOTO: Pesona Air Terjun Batu Dinding Kampar Kiri Hulu
Sebelumnya, KASN merekomendasikan sejumlah pelanggaran yang harus diselesaikan oleh Pemko Pekanbaru.
Yakni terkait rotasi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) serta pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pejabat Administrasi dilingkungan Pemko Pekanbaru tahun 2017 lalu.
Berdasarkan surat KASN nomor R-971/KASN/4/2018 yang ditandatangani wakil ketua KASN, Irham Dilmy tanggal 30 April 2018 lalu, tercatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru.
Baca: Jadi Pengacara Kaya Raya, Siapa Sangka Hotman Paris Akui Sosok Ini Jadi Lawan Beratnya
Satu di antara pelanggaran yang ditemukan Komisi ASN, yakni adanya pemberhentian 52 ASN dari jabatan administrasi tanpa alasan yang sah dan tidak mengacu pada ketentuan perundang-udangan yang berlaku.
Sehingga KASN merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru mengembalikan ASN tersebut ke jabatan asalnya.
KASN dengan tegas menyebutkan, bahwa seluruh rekomendasi yang ada didalam surat yang ditujukan ke Pemko Pekanbaru tersebut bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti.
Jika tidak, maka KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan saksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat berwewenang atas pelanggaran prinsip sistem Merit dan ketentuan perundang-undangan.
Baca: Mengharukan, Punggawa Timnas U16 Berderai Air Mata Menyanyikan Indonesia Raya, Ini Cuplikannya
"Surat rekomendasi KASN ini juga sudah lama dilayangkan ke Pemko. Makanya, kita meminta Walikota menyelesaikannya. Apalagi ini berkaitan dengan kinerja, yang notabene-nya untuk pelayanan dan pembangunan Kota Pekanbaru," tambah Zulfan.
Politisi NasDem ini mengaku, Komisi III tidak melarang Walikota melakukan mutasi.
Apalagi untuk peningkatan kinerja, serta menjalankan visi misi kota.
Sebab, hanya bawahan yang mengerti dengan Tupoksinya lah, yang bisa menjalankan program yang sudah digariskan pimpinan.