Ini Keterangan KPK Terkait Pemeriksaan Dua Kepala Daerah di Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan agenda pemeriksaan Walikota Dumai, Zulkifli AS oleh lembaga Antirasuah
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: David Tobing
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan agenda pemeriksaan Walikota Dumai, Zulkifli AS oleh lembaga Antirasuah itu, Selasa (7/8/2018).
Selain Wakilota Dumai, juga diagendakan pemeriksaan Bupati kampar, Aziz Zaenal.
Juru bicara KPK, Febridiansyah membenarkan agenda tersebut.
Baca: Walikota Dumai Zul AS Dikabarkan Jalani Pemeriksaan di KPK Sebagai Saksi
Baca: Selain Wako Dumai, Bupati Kampar Dikabarkan Diperiksa Sebagai Saksi di KPK
"Bupati kampar diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin), sedangkan, Walikota Dumai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," terangnya dalam pesan singkat WhatsApp.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan Tipikor dana Perimbangan Keuangan Pemerintah daerah dalam RAPBN 2018.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka.
Mereka adalah Yaya Purnomo yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santoso, pihak swasta atau perantara, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.