Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Keterangan KPK Terkait Pemeriksaan Dua Kepala Daerah di Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan agenda pemeriksaan Walikota Dumai, Zulkifli AS oleh lembaga Antirasuah

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: David Tobing
abba gabrillin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan agenda pemeriksaan Walikota Dumai, Zulkifli AS oleh lembaga Antirasuah itu, Selasa (7/8/2018).

Selain Wakilota Dumai, juga diagendakan pemeriksaan Bupati kampar, Aziz Zaenal.

Juru bicara KPK, Febridiansyah membenarkan agenda tersebut.

Baca: Walikota Dumai Zul AS Dikabarkan Jalani Pemeriksaan di KPK Sebagai Saksi

Baca: Selain Wako Dumai, Bupati Kampar Dikabarkan Diperiksa Sebagai Saksi di KPK

"Bupati kampar diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin), sedangkan, Walikota Dumai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," terangnya dalam pesan singkat WhatsApp.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan Tipikor dana Perimbangan Keuangan Pemerintah daerah dalam RAPBN 2018.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka.

Mereka adalah Yaya Purnomo yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santoso, pihak swasta atau perantara, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.‎

Tags
KPK
bupati
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved