Pilpres 2019
3 Nama Sudah Ajukan Permohonan Keterangan Tidak Pailit, Sinyal Sandiaga Uno Cawapres Prabowo?
Ketiga orang tersebut yakni Presiden Joko Widodo, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Tiga orang sudah mengajukan permohonan keterangan tidak pailit ke PN Jakarta Pusat.
Hal tersebut diungkap Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir.
Menurut Jamaluddin, ketiga orang tersebut yakni Presiden Joko Widodo, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
"Sampai detik ini yang sudah ajukan keterangan tidak pailit Jokowi, Prabowo, Sandiaga," ujar Jamaluddin saat dikonfirmasi Kamis (9/8/2018).
Menurut Jamaluddin, semua permohonan tidak diajukan langsung, tetapi diwakili.
Menurut dia, permohonan itu bisa diajukan oleh pebisnis maupun perorangan.
Jamaluddin tidak menjelaskan apakah permohonan keterangan bukti tidak pailit itu terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan Peraturan KPU No 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres diatur syarat menjadi capres dan cawapres. Pasal 8 huruf i mengatur, capres dan cawapres tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Baca: Koalisi Partai Pendukung Prabowo akan Pilih AHY atau Sandiaga Uno Jadi Cawapres. Ini Alasannya
Baca: Nama Sandiaga Uno Ikut Muncul Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Pengusul Bukan dari Gerindra, tapi. .
Baca: Pilpres 2019- Jelang Tengah Malam Zulkifli Hasan dan Hanafi Rais Bertemu Prabowo Subianto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga Sudah Ajukan Permohonan Keterangan Tidak Pailit ke Pengadilan