Pilpres 2019

Jika Sandiaga Maju Pilpres 2019, Bagaimana dengan Status Wagub DKI Jakarta? Ini Kata Kemendagri

Seorang kepala daerah yang mengikuti pilpres, jelas Bahtiar, cukup cuti kampanye atau berhenti sementara untuk keperluan kampanye.

istimewa
Sandiaga Uno 

TRIBUBNPEKANBARU.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dikabarkan bakal menjadi cawapres Prabowo Subianto untuk Pilpres 2019.

Namun demikian, ia memastikan sampai saat ini masih menjabat sebagai wakil gubernur (wagub).

Lalu apakah dia harus mundur dari jabatannya?

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Bahtiar, Sandi tidak diwajibkan untuk mundur jika hendak jadi cawapres.

Seorang kepala daerah yang mengikuti pilpres, jelas Bahtiar, cukup cuti kampanye atau berhenti sementara untuk keperluan kampanye.

Baca: BREAKING NEWS: Gempa Bumi 6,2 SR Kembali Guncang Lombok Kamis Siang

Baca: Ditanya Cawapres, Jokowi: Bapak Muhammad Jusuf Kalla

Baca: Andi Rachman Tunggu DCT Sebelum Mundur dari Jabatan Gubernur Riau

"Dalam Undang-undang pemilu, kalau kepala daerah (ikut Pilpres) nggak harus mundur.

Ini kan masih dalam kamar eksekutif, jadi hanya cuti saja, izin saja," kata Bahtiar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/8/2018). 

Bahtiar mengatakan, cuti kampanye hanya diizinkan satu hari selama satu pekan hari kerja.

Sementara itu, jika berhenti sementara, kepala daerah akan dibebastugaskan selama masa kampanye.

Baca: Link Live Streaming Liga 2 2018, Semen Padang vs PSIR, Syafrianto Rusli Pertajam Lini Depan

Baca: Live Streaming- Fakhri Husaini Sudah Pilih Pemain Bila Semifinal Piala AFF U16 2018 Berakhir Penalti

Baca: Cicipi Mie Sagu, Habibie: Saya Kaget Loh Enak, Cuma . . .

"Pilihannya dua-duanya bisa. Bisa cuti, kalau cuti kan nggak bisa tiap hari, kalau mau full (kampanye) kan berhenti sementara," terangnya.

Jika kelak kepala daerah tersebut kalah dalam pilpres, lanjut Bahtiar, maka ia dapat kembali ke jabatannya sebagai kepala daerah.

"Namanya berhenti sementara atau cuti itu nanti kalau nggak terpilih kembali lagi," tuturnya.

Selama kepala daerah mengikuti pemilihan dalam lingkup eksekutif, ia tidak diwajibkan untuk mundur.

Berbeda jika kepala daerah mengikuti pemilihan legislatif, maka ia diharuskan berhenti.

Baca: Sebelum Dibakar di Hutan Ferin Anjani Masih Hidup Saat Diseret Pakai Selimut Hotel ke Bagasi Mobil

Baca: Bergaji Rp 6 juta Per Bulan, Polisi Ungkap Motif Lain Pelaku Pembunuhan Ferin Anjani

Baca: Nama Sandiaga Uno Ikut Muncul Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Pengusul Bukan dari Gerindra, tapi. .

Aturan mengenai cuti kampanye dan berhenti sementara kepala daerah tersebut tertuang dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu. 

Sebelumnya, terungkap bahwa nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno turut dipertimbangkan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved