Pileg 2019
Persyaratan Ini yang Paling Banyak Membuat Bacaleg Kampar Dicoret
KPU Kampar telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Jumat (10/8/2018) malam.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - KPU Kampar telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Jumat (10/8/2018) malam.
Jumlah Bacaleg untuk DPRD Kampar tersisa 624 orang.
Bacaleg yang didaftarkan sebanyak 699 orang. Kemudian berkurang 47menjadi 652 orang pada tahap perbaikan dan pergantian hingga 31 Agustus.
Baca: 94 peserta Ikuti Sosialisasi Validasi Data Ristekdikti di Unilak
Baca: Menteri Susi Ancam Tenggelamkan Kalau Ada yang Berkelahi Karena Pilpres
Selama verifikasi administrasi terhadap berkas persyaratan sampai penetapan DCS, berkurang lagi atau dicoret (diskualifikasi) sebanyak 28 orang.
KPU Kampar akan mengumumkan DCS pada Minggu (12/8).
Komisioner Devisi Program dan Data KPU Kampar, Dahmizar mengungkapkan, Bacaleg yang didiskualifikasi umumnya karena Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan.
"Kebanyakan karena SKCK dan surat keterangan dari pengadilan tidak ada," ungkap Dahmizar. Ia mengatakan, selama tahapan verifikasi syarat administrasi, ada partai yang tetap mengajukan Bacaleg belum memenuhi syarat.
Berikut jumlah DCS per partai :
Partai Total Laki-Laki Perempuan
1. PKB 45 30 15
2. Gerindra 42 18 14
3. PDIP 44 29 15
4. Golkar 45 30 15
5. Nasdem 45 30 15
6. Garuda 11 7 4
7. Berkarya 39 23 16
8. PKS 45 30 15
9. Perindo 43 27 16
10. PPP 42 27 15
11. PSI 41 26 15
12. PAN 45 30 15
13. Hanura 44 29 15
14. Demokrat 45 30 15
15. PBB 33 22 11
16. PKPI 15 10 5
Total : 624 orang
Keterwakilan Perempuan : 34,62 persen.
Sumber : KPU Kampar. (*)