Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Dua WNA Disidang Terlibat Human Trafficking Pengungsi Rohingya

Dua orang Warga Negara Asing (WNA) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) masing-masing Mohammad Yamin yang merupakan warga negara Myanmar dan Mohammad Nur Hossain, warga negara Bangladesh diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Keduanya terlibat dalam perkara pidana dugaan perdagangan manusia.

Selain keduanya, terdapat seorang lagi terdakwa, Heri Sastra Firdaus, warga Kota Tangerang Selatan, Banten.

Ketiganya sudah menjalani sidang perdana pada pekan lalu.

Baca: Diduga Pukul Ketua RW Usai Pertandingan Bola, Oknum Guru Desa Seikodi Dipolisikan

Mereka diduga melakukan penyelundupan warga Myanmar, pengungsi Rohingya ke Australia.

Jalurnya cukup rumit, melalui Pekanbaru, Jakarta, Sulawesi hingga Papua, sebelum diseberangkan ke Australia.

"Sidang perdananya sudah, pembacaan dakwaan, minggu depan kita hadirkan saksi," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Hamiko kepada Tribun, Minggu (12/8/2018) pagi.

Baca: Link Live Streaming MotoGP Austria 2018 - Tim Movistar Yamaha Fokus Balapan di Sirkuit Red Bull Ring

Kasus ini diungkap oleh Mabes Polri yang mencurigai pergerakan sejumlah pengungsi Rohingya hingga ke Papua.

Diketahui berdasarkan penyidikannya, jika pengendalian perdagangan manusia ini dilakukan dari Pekanbaru oleh seorang tersangka yang saat ini berstatus buronan, Amin.

Diketahui, terdakwa Muhammad Yamin pernah ditempatkan di community house (CH) Wisma Nopri, di Siak Hulu, Kampar, Riau.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved