Pekanbaru
Dua WNA Disidang Terlibat Human Trafficking Pengungsi Rohingya
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) masing-masing Mohammad Yamin yang merupakan warga negara Myanmar dan Mohammad Nur Hossain, warga negara Bangladesh diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Keduanya terlibat dalam perkara pidana dugaan perdagangan manusia.
Selain keduanya, terdapat seorang lagi terdakwa, Heri Sastra Firdaus, warga Kota Tangerang Selatan, Banten.
Ketiganya sudah menjalani sidang perdana pada pekan lalu.
Baca: Diduga Pukul Ketua RW Usai Pertandingan Bola, Oknum Guru Desa Seikodi Dipolisikan
Mereka diduga melakukan penyelundupan warga Myanmar, pengungsi Rohingya ke Australia.
Jalurnya cukup rumit, melalui Pekanbaru, Jakarta, Sulawesi hingga Papua, sebelum diseberangkan ke Australia.
"Sidang perdananya sudah, pembacaan dakwaan, minggu depan kita hadirkan saksi," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Hamiko kepada Tribun, Minggu (12/8/2018) pagi.
Baca: Link Live Streaming MotoGP Austria 2018 - Tim Movistar Yamaha Fokus Balapan di Sirkuit Red Bull Ring
Kasus ini diungkap oleh Mabes Polri yang mencurigai pergerakan sejumlah pengungsi Rohingya hingga ke Papua.
Diketahui berdasarkan penyidikannya, jika pengendalian perdagangan manusia ini dilakukan dari Pekanbaru oleh seorang tersangka yang saat ini berstatus buronan, Amin.
Diketahui, terdakwa Muhammad Yamin pernah ditempatkan di community house (CH) Wisma Nopri, di Siak Hulu, Kampar, Riau. (*)