Pemkab Meranti Diminta Kelola PI 10 Persen di Blok Malacca Straits
Komisi II DPRD meminta Pemkab Meranti segera memanfaatkan peluang PI 10 persen dari pengelolaan Migas di wilayah kerja PT EMP di Meranti.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Komisi II DPRD meminta Pemkab Kepulauan Meranti segera memanfaatkan peluang Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan Migas di wilayah kerja PT EMP di Meranti.
Terlebih, saat ini Pemkab Kepulauan Meranti telah memiliki BUMD.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dedi Putra mengatakan, sangat disayangkan jika peluang tersebut dilewatkan oleh Pemkab Kepulauan Meranti.
Baca: Link Live Streaming Asian Game 2018 - Timnas U-23 Indonesia Vs Taiwan Kick Off Pukul 19.00 WIB
Terlebih, ketentuan BUMD untuk mendapatkan jatah 10 persen dari pengelolaan Migas sudah diatur dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
"Kita sudah punya PT Bumi Meranti sebagai BUMD Pemkab, aturannya juga sudah ada. Ini kesempatan emas Pemkab Meranti untuk meningkatkan PAD," ujar politisi PPP ini, Minggu (12/8/2018).
Apalagi informasinya, PT EMP memperpanjang kontrak eksplorasi Migas di Meranti selama 40 tahun mendatang.
Baca: Nenek Hamil Bayi Kembar Menolak Aborsi, Terungkap Alasan Sedih dari Keputusannya
Sementara, hingga saat ini kata Dedi, PT Bumi Meranti masih vakum.
Vakumnya BUMD tersebut lantaran direksinya tidak bisa mempertanggungjawabkan penyertaan modal dari Pemkab Kepulauan Meranti.
"Kami sudah lama meminta agar permasalahan BUMD Meranti segera diselesaikan," ujarnya. (*)