Indragiri Hulu
Kejari Inhu Buka Kembali Berkas Penanganan Perkara Korupsi APBD Tahun 2003
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) membuka kembali berkas perkara korupsi APBD pada tahun 2003 hingga tahun 2008 lalu
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) membuka kembali berkas perkara korupsi APBD pada tahun 2003 hingga tahun 2008 lalu. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Senin (13/8/2018).
Baca: Festival Menongkah Suku Duanu Inhil Dikukuhkan sebagai Warisan Budaya
"Benar, penyelidikannya telah kita mulai sejak awal Agustus ini," ungkap Ostar.
Sebelumnya Ostar menyampaikan bahwa penyelidikan difokuskan pada pemulihan kerugian negara. Dimana, berdasarkan audit BPK, sampai saat ini negara masih dirugikan sebesar Rp 51 miliar. Bahkan informasinya sebagian dana tersebut sudah dipinjam oleh sejumlah OPD.
Baca: Dinkes Bengkalis Targetkan 18 Persen Lebih Target Vaksinas MR Tercapai Jelang Pekan Ketiga Agustus
"Yang pastinya uang APBD tersebut masih berstatus dipinjam oleh beberapa SKPD dan rekanan, dan belum ada yang mengembalikan. Dan terkait orangnya, tentu belum bisa kita beberkan," papar Ostar. (ton)