Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Hingga Saat Ini Belum Ada Masukan ke KPU Riau Soal DCS

Hari ketiga setelah diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) belum ada satupun tanggapan masyarakat

Penulis: Alex | Editor: Ariestia
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM  - Hari ketiga setelah diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), sampai saat ini belum ada satupun tanggapan masyarakat yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.

Salah seorang komisioner KPU Riau, Abdul Hamid mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan DCS tersebut di media massa, kantor KPU, dan juga di website KPU.

"Kita umumkan di berbagai tempat, tapi sampai hari ini belum ada masukan dan tanggapan dari masyarakat," kata Hamid kepada Tribun, Selasa (14/8).

Baca: Foto: Anak Berkebutuhan Khusus Ikuti Lomba Membuat Media Promosi

Sebagaimana aturannya, pengumuman DCS tersebut dilaksanakan mulai tanggal 12 hingga 16 Agustus 2018.

"Selanjutnya tanggapan masyarakat atas DCS dilakukan pada tanggal 12 sampai 21 Agustus 2018. Kemudian tanggal 22 Agustus sampai 28 Agustus adalah permintaan klarifikasi dari parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat," imbuhnya.

Tanggal 29 hingga 31 Agustus penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU. Selanjutnya 1 sampai 3 September adalah pemberitahuan pengganti DCS, dan 4 sampai 10 September pengajuan penggantian Bacaleg.

Sementara itu, KPU Riau sudah memastikan jumlah Bacaleg yang dicoret atau tidak ditetapkan dalam DCS, yakni sebanyak 14 orang. Dari jumlah tersebut, 1 di antaranya adalah perempuan.

Salah seorang komisioner KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, tidak ditetapkan dalam DCS tersebut dikarenakan Bacaleg tidak melengkapi dokumen yang seharusnya diserahkan secara lengkap ke KPU.

"Kekurangan yang tak dipenuhi tersebut di antaranya, seperti legalisir ijazah SMA, surat keterangan kepolisian, surat keterangan tes narkoba hingga ada satu orang bacelag yang tidak memberikan satupun berkas dokumen wajib saat perbaikan. Sebagaimana aturannya, untuk perempuan bisa diganti, untuk memenuhi kuota 30 persen," kata Ilham kepada Tribun, Selasa.

Baca: Foto: Penggemar Burung Kicau Aksi Damai di Kantor BBKSDA Riau

Sedangkan 13 Bacaleg yang dicoret tersebut dinyatakan gugur dan tidak bisa digantikan oleh Bacaleg lain, karena sebelumnya menurut Ilham pihak KPU juga sudah menyediakan waktu untuk perbaikan.

Sedangkan terkait Bacaleg mantan koruptor, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba yang diatur dalam PKPU 20 tidak ditemukan KPU saat penelitian.

Setelah sebelumnya memang ada ditemukan sekitar 5 Bacaleg saat verifikasi awal oleh KPU.

"Saat perbaikan sudah diganti oleh semua oleh Parpol. Sejauh ini dalam DCS kami belum temukan ada Bacaleg seperti yang dilarang dalam PKPU 20 tahun 2018," ulasnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih akan terus membuka dan menerima masukan dari masyarakat, jika ada tanggapan soal Bacaleg yang sudah diumumkan hingga 21 Agustus 2018 mendatang.

Pelapor diharuskan menyerahkan identitas agar masukan tersebut bisa dipertanggung jawabkan dan bukan hanya berupa surat kaleng. Pihaknya juga berjanji akan merahasiakan identitas pelapor. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved