Bengkalis
Empat Orang Langsung Bebas, Lapas Bengkalis Berikan Remisi kepada 407 Warga Binaannya,
Namun dari 14 orang ini hanya sebanyak empat orang yang akan meninggalkan Lapas Bengkalis
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: CandraDani
Laporan wartawan Tribunbengkalis.com Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 73 tahun 2018 ini, Lapas Bengkalis memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan Lapas Kelas II A Bengkalis, Jumat (17/8) siang.
Pemberian remisi dilaksanakan di halaman Lapas Kelas II A Bengkalis disaksikan Forkompinda Bengkalis.
Remisi diberikan kepada 407 warga binaan di Lapas Bengkalis yang sudah diajukan sebelumnya.
Remisi yang diberikan bervariasi setiap warga binaan.
"Mereka yang menerima remisi ini bervariasi ada yang satu bulan hingga maksimal sebanyak 6 bulan," ungkap Kepala Lapas Bengkalis Agus Pritiatno, Jumat (17/8) siang.
Baca: HUT RI ke 73, Lima Warga Binaan Rutan Klas II B Dumai Dapat Remisi Bebas
Baca: Dua Orang Bebas, 273 Napi Rutan Rengat Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
Remisi yang diberikan ini akan ditempel langsung disetiap blok warga binaan.
Sehingga warga binaan bisa mengetahui mereka termasuk yang menerima atau tidaknya remisi tersebut.
"Kalau memang belum menerima kita harap warga binaan bersabar mungkin belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisinya," tambah Agus.
Kalapas mengatakan remisi ini merupakan pengurangan masa tahanan warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai undang undang yang berlaku. "Jadi ini merupakan hak warga binaan tetapi hak ini diberikan dengan syarat tertentu, baik kelakuan baik maupun ketentuan lainnya," ungkap Agus.
Dari total remisi yang diberikan, menurut Agus ada empat belas orang yang habis masa hukumannya.
Namun dari 14 orang ini hanya sebanyak empat orang yang akan meninggalkan Lapas Bengkalis.
"Sepuluh orang lagi belum bisa keluar karena masih harus menjalani tahanan karena tidak bisa membayar denda hukuman yang tetapkan pengadilan Negeri Bengkalis. Sehingga diganti dengan hukuman tambahan kurungan penjara,". Pungkas Agus.
Pemberian remisi secara simbolis di wakili oleh Bupati Bengkalis kepada warga binaan yang menerima remisi.
Saat memberikan remisi bupati Bengkalis di dampingi langsung Kalapas dan Forkompinda Bengkalis.(*)