Inhu
KPU Inhu Terima Satu Pengaduan soal DCS
Untuk kemudian nanti dibuktikan fakta-faktanya. Untuk penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) akan dilakukan pada September 2018 mendatang.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerima satu pengaduan dari masyarakat terkait Daftar Caleg Sementara (DCS). Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin.
"Kita menerima satu pengaduan dari masyarakat, besok akan kita pelajari dulu laporan itu," kata Amin ketika dikonfirmasi melalui selular, Rabu (22/8/2018).
Amin menerangkan bahwa pihaknya tidak sempat mempelajari laporan tersebut, pasalnya KPU Inhu harus mengikuti sidang mediasi di Bawaslu Inhu.
Baca: Idul Adha 2018, Kurban di Masjid Al Fatah Unilak Meningkat
Baca: Bupati Bengkalis Kurban Enam Ekor Sapi dan 3 Kambing
Menurut Amin, pada selama satu Minggu ini pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.
Untuk kemudian nanti dibuktikan fakta-faktanya. Untuk penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) akan dilakukan pada September 2018 mendatang.
Amin juga menerangkan terkait hasil sidang mediasi dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Inhu tidak menemukan hasil.
Sehingga kemungkinan akan dilanjutkan sidang ajudikasi terkait persoalan ini. (*)
