Pileg 2019
VIDEO: Hanura Bengkalis Gugat Penetapan Verifikasi KPU terhadap Tujuh Bacalegnya
Bandan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Bengkalis menyidangkan sengketa Pemilu terkait gugatan Partai Hanura Bengkalis
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: David Tobing
Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Bandan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Bengkalis menyidangkan sengketa Pemilu terkait gugatan Partai Hanura Bengkalis terhadap Bakal Calon Legeslatifnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis.
Sidang yang dilaksanakan di kantor Banwaslu Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/8) Menjelang siang dipimpin langsung ketua Banwaslu Bengkalis Mukhlasin dan Komisioner lainnya merupakan sidang kedua.
Dimana sidang pertama digelar Banwaslu kabupaten Bengkalis Kamis kemarin dengan agenda pembacaan gugatan.
Sementara sidang kedua ini merupakan sidang mendengarkan keterangan saksi.
Baca: VIDEO: Blak-blakan, Idrus Marham Akui jadi Tersangka di KPK, Proyek PLTU Riau1
Baca: Soal Pro Kontra Deklarasi #2019 Ganti Presiden, MUI Riau Keluarkan Imbauan Ini
Dalam sengketa tersebut, Hanura Bengkalis menggugat KPU Bengkalis terkait tujuh Bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu.
Ketua tim kuasa hukum Hanura Bengkalis Kalna Surya Siregar mengungkapkan sengketa ini sebenarnya sudah diajukan pihaknya sejak 15 Agustus kemarin.
Kemudian dua hari lalu telah dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat oleh Banwaslu Bengkalis.
Namun tidak menemukan titik temu sengketa ini dilanjutkan dengan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa.
Menurut Kalna, gugatan ini bergulir karena KPU Bengkalis mengeluarkan verifikasi Bacaleg Hanura sebanyak 7 orang dinyatakan TMS.
Dengan alasan Hanura tidak mengantarkan berkas secara fisik administrasi Bacaleg ke KPU Bengkalis.
"Padahal sebenarnya Operator Silon Hanura sudah mencoba mengantarkan berkas fisik dari adminstrasi tersebut sejak tanggal 22 Juli sampai 31 Juli ke KPU," ungkap Kalna.