Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

VIDEO: Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Kelapapati, Tersangka Bedoy Peragakan 22 Adegan

Satreskrim Polres Bengkalis mengelar rekontruksi pembunuhan dengan penikaman yang dilakukan MA alias Bedoy di Kelapalati

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: David Tobing

Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis mengelar rekontruksi pembunuhan dengan penikaman yang dilakukan MA alias Bedoy di Kelapalati beberapa bulan lalu. Rekontruksi dilakukan di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, Senin (26/8) Pagi.

Rekontruksi pembunuhan dan dan penikaman dilakukan sesuai dengan pengakuan tersangka dan keterangan saksi.

Dimana dalam rekontruksi tersebut memperagakan pembunuhan terhadap korban Zulas Mawi warga Gang Senyum desa Kelapapati.

Rekontruksi di pimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis Iptu Aprinaldi SH. Selain itu rekontruksi juga dihadiri Kejaksaan Negeri Bengkalis di wakili Kasi Pidum Iwan Roy Carles.

Baca: Hasil Bulu Tangkis Asian Games 2018 - Anthony Ginting Gagal Wujudkan All Indonesian Final

Baca: Empat Titik Api Muncul di Meranti, Berpotensi Karhutla

Rekontruksi yang dilakukan tersebut memperagakan sebanyak 22 adegan yang dilakukan tersangka.

Mulai dari Bedoy mengajak saksi untuk melakukan pencarian keberadaan korban hingga tersangka melakukan pembunuhan.

Perkelahian korban dengan tersangka terjadi pada 11 hingga adegan 14, dimana penikaman dilakukan pada adengan 13.

Kemudian setelah penikaman tersangka melarikan diri dengan kendaraan roda dua bersama saksi yang mengantarkannya bertemu korban Zulas Mawi.

Baca: Kabar Duka, Ustaz Cepot Meninggal Dunia, Pernah Ngaku Usianya Divonis Tinggal 2 Bulan

Kanit Pidum Satreskirim Polres Bengkalis Iptu Aprinaldi mengungkapkan dari hasil rekontruksi terungkap pembunuhan dilakukan secara berencana.

Pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 340, 338 junto pasal 351 ayat 3 KHUP pembunahan.

"Perencanaan ini terungkap dari adegan rekontruksi ke 2 yang dilakukan tersangka. Itu jelas berencananya karena tersangka sudah menyiapkan pisau terlebih dahulu sebelum mencari korban, "ungkapnya.

Menurut Kanit sejauh ini pihaknya baru menetapkan tersangka satu orang yakni Bedoy. Kemungkinan setelah hasil rekontruksi ini akan dilakukan gelar perkara.

"Dari gelar perkara nanti kita akan menentukan langkah langkah penyidikan selanjutnya, " tandas Kanit Pidum.

Rekontruksi melibatkan enam orang saksi diantaranya teman teman korban saat nongkrong sebelum pembunuhan terjadi.

Serta rekan tersangka yang menemani tersangka saat mencari korban.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved