Berita Riau
Mantan Eks Koruptor Ajukan Gugatan, KPU Surati Partai Senin Depan
Sabtu (1/9/2018) ini, jadwal pemberitahuan penggantian Daftar Pemilih Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM – Sabtu (1/9/2018) ini, jadwal pemberitahuan penggantian Daftar Pemilih Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada partai telah dimulai, yang akan berlangsung hingga 3 September 2018.
Namun dihari pertama ini, pihak KPU Riau belum mulai membahas dan menyurati partai, terkait DCS yang akan diganti tersebut. Pihak KPU Riau menjadwalkan pada hari terakhir, yakni Senin (3/9) depan, untuk menyurati partai.
Salah seorang Komisioer KPU Riau, Abdul Hamid mengatakan, pihaknya menjadikan bahan aduan masyarakat pada tahapan uji publik sebelumnya, dimana terdapat 6 laporan masyarakat, yang kemudian telah disurati pihak KPU Riau, kemudian pihak partai juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak KPU Riau.
Baca: Jack Ma Saksikan Pertandingan Sepakbola Putri Asian Game 2018 China vs Jepang di Palembang
Selanjutnya, pihak KPU Riau akan membuktikan, apakah laporan tersebut benar adanya seperti yang dilaporkan masyarakat atau seperti klarifikasi dari pihak partai. Hal tersebut dibuktikan dengan melakukan penelusuran dari pihak dan instasi terkait
“Kita akan lakukan pemberitahuan partai pada Senin depan, saat ini kita masih melakukan penelusuran, kita akan surati partai jika ada temuan,” kata hamid kepada Tribun, Sabtu (1/9).
Dikatakan mantan Ketua KPU Pelalawan ini, jika ada yang tidak memenuhi syarat nantinya, misalnya yang diadukan mantan koruptor, kejahatan seksual terhadap anak, serta mantan pengedar narkoba, maka sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 20 tahun 2018, pihaknya akan memberitahukan partai agar bakal calon tersebut diganti.
“Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, maka kita akan memberitahukan kepada partai untuk dilakukan penggantian Bacaleg tersebut nantinya,” tuturnya.
Baca: Siap-siap, BKN Isyaratkan Pendaftaran Seleksi CPNS 2018 Semakin Dekat, Ini Videonya
Ditanya apakah ada kemungkinan pihaknya akan menyurati partai untuk penggantian DCS, Hamid mengatakan kemungkinan tersebut ada, namun pihaknya belum bisa memastian karena belum menuntaskan penelusuran.
“Berkemungkinan, dan bisa jadi. Tapi kami tentu belum bisa pastikan, karena prosesnya masih berjalan sampai saat ini, dan belum ada hasil,” tuturnya.
Sementara itu, adanya sejumlah Bacaleg yang dicoret pihak KPU jelang penetapan DCS beberapa waktu lalu, beberapa di antaranya mengajukan gugatan ke pihak Bawaslu. Saat ini, di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu masih berproses persidangan dua Bacaleg mantan nara pidana korupsi, Bacaleg Eks Koruptor sebagai penggugat dan tergugat KPU Kabupaten Inhu sebagai tergugat.
Salah seorang komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengatakan, pihaknya memperkirakan putusan sidang akan dilaksanakan pekan depan oleh Bawaslu Indragiri Hulu. Sesuai dengan aturan, pihak Bawaslu sudah harus menuntaskan gugatan tersebut dalam kurun waktu 12 hari masa kerja.
Dikatakan Neil, pihak KPU Indragiri Hulu menyatakan kedua Bacaleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan tidak melengkapi syarat yang sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018. Selain mantan narapidana korupsi, kedua Bacaleg tersebut juga tidak menyerahkan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana dari Pengadilan Negeri (PN).
“Dari keterangan pihak KPU, mereka juga tidak menyerahkan syarat berupa pengumuman di media masa, bahwa pernah menjadi terpidana kasus korupsi, sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2018,” jelasnya.
Baca: Beberapa Gigitan Bisa Lumpuhkan Gajah, Inilah 8 Fakta Ular King Kobra yang Harus Diketahui
Selain di Indragiri Hulu, juga terdapat gugatan Bacaleg eks terpidana korupsi di Kuantan Singingi. Namun gugatan tersebut dinyatakan gugur karena penggugat tidak menghadiri panggilan Bawaslu Kuansing sebanyak dua kali, sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku, gugatan tersebut kemudian digugurkan.
Sementara di KPU tingkat Provinsi, dari 6 laporan atau tanggapan masyarakat atas DCS, juga ada 3 orang Bacaleg yang dilaporkan warga sebagai mantan terpidana korupsi. Ketiganya dilaporkan ke KPU oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pihak KPU juga telah meminta klarifikasi partai, dan saat ini sedang diproses oleh pihak KPU ke instansi terkait. (*)