Indragiri Hulu
2 Minggu Kerja Jadi Pengasuh, Gadis 14 Tahun di Inhu Ini Dicabuli Majikan Tiap Hari
Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat istri pelaku sedang berada di luar rumah untuk berjualan.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Sungguh malang nasib Bunga (14) (bukan nama sebenarnya red) ketika harus menjadi objek pemuasan nafsu bejat CI (24), yang tadi lain merupakan majikannya.
Padahal Bunga baru bekerja di rumah CI selama dua minggu terhitung semenjak 7 Juli 2018.
Informasi soal pencabulan ini diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi. Juraidi mengungkapkan Bunga bekerja di rumah CI sebagai pengasuh anak.
"Korban bekerja sebagai pengasuh di rumah pelaku semenjak 7 Juli 2018, namun baru dua minggu bekerja pelaku melakukan perbuatan cabul kepada Bunga, dengan cara memeluk tubuh korban bahkan meremas payudara korban," kata Juraidi, Minggu (2/9/2018).
Juraidi menjelaskan perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat istri pelaku sedang berada di luar rumah untuk berjualan.
Baca: Rektor UIR Jatuhkan Sanksi Nonaktif Terhadap Dua Terduga Kasus Pencabulan
Baca: Mengeluh Pusing dan Muntah,Gadis 14 Tahun di Pekanbaru Ternyata Hamil 7 Bulan,Pelaku Paman dan Kakek
Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku rutin setiap harinya selama lebih kurang tiga minggu lamanya. Semakin lama, pelaku semakin nekat.
Tepatnya pada pertengahan bulan Agustus 2018 sekira pukul 23.00 Wib, korban sedang tidur di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar.
"Malam itu, korban dipaksa untuk memuaskan nafsu bejat pelaku," kata Juraidi.
Tidak hanya itu, korban juga diancam dibunuh oleh pelaku apabila korban nekat bercerita soal kejadian yang dialaminya kepada orang-orang.
Baca: Ramalan Zodiak 3 September 2018, Taurus Siap-Siap Dapat Pujian, Cancer Ada Masalah
Baca: Yopi Arianto: Ustaz Abdul Somad Pulang Kampung ke Inhu
"Jangan kasi tahu siapa pun, kalau kasih tahu ku bunuh kau," kata Juraidi menirukan ucapan pelaku kepada Bunga.
Sejak saat itu pelaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban.
Akhirnya korban tidak tahan lagi mendapat perlakuan pelaku, sehingga pada tanggal 30 Agustus 2018, Bunga melaporkan kejadian yang dialaminya kepads ketua RT setempat.
Selanjutnya pada Jumat (31/8/2018), Bunga dan didampingi ketua RT melaporkan kejadian pencabulan itu ke Polsek Kelayang.
Setelah menerima laporan itu, aparat Kepolisian Polsek Kelayang melakukan penyelidikan terhadap pelapor.
Tidak menunggu lama, pelaku diamankan Polsek Kelayang Desa Kemang Manis, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Selanjutnya Polisi membawa pelaku ke Polsek Kelayang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Polisi juga meminta hasil Visum et Revertum korban. (*)