DPRD Mulai Membahas Empat Ranperda yang Diusulkan Pemko, Ada Ranperda tentang PJU
DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna penyampaian empat Rancangan Praturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM - PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna penyampaian empat Rancangan Praturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada Senin (3/9/2018).
Rapat kali ini hanya dipimpin satu pimpinan DPRD yakni Sigit Yuwono ST dan dihadiri beberapa anggota dewan lainnya.
Sementara dari pihak Pemko Pekanbaru dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer MBS, beserta beberapa pejabat eselon III dan IV.
Baca: VIRAL. . . Ini Video Atlet Irak yang Nyanyi Lagu Indonesia Raya dan Sebut Kamu Gantang
Baca: Kisruh Surat Edaran RT dan RW Nyaleg Harus Mundur, Forum RT/RW Beri Waktu Pemko Sepekan
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono ST kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, empat Ranperda yang diparipurnakan tersebut yakni Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pernyertaan Modal Daerah dan Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kepada BUMD dan Badan Hukum lainnya, serta Ranperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum Kota Pekanbaru.
"Kami akan membahas setelah paripurna ini, dengan membentuk Pansus," kata Sigit.
Dari empat Ranperda yang akan dibahas tersebut, dua Ranperda dinilai DPRD sangat menyentuh masyarakat.
Dua Ranperda tersebut yakni Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan.
Baca: Ada 2 Puasa Sunah di Bulan Muharram, Berikut Niat dan Keutamaannya
Baca: Ustaz Abdul Somad Tidur di Sehelai Tikar. Tempuh Ratusan Km untuk Temui Anak-anak Suku Talang Mamak
Ranperda Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini berkaitan dengan CSR, dengan begitu setelah Ranperda ini disahkan, bisa mengakomodir semua CSR perusahaan.
Begitu halnya dengan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
"Pajak PJU selama ini harus transparan. Apalagi dengan masalah PJU sekarang ini. Masih banyak PJU yang nonmeterisasi. Inilah nanti, setelah ada Perda-nya, semua PJU harus dimeterisasi," katanya.
Baca: Nyanyikan Lagi Syantik dengan Aransemen Baru di Asian Game 2018, Siti Badriah Banjir Kritikan
Baca: Jumlah TPS Pemilu 2019 Naik Drastis, KPU Kampar Minta Penambahan Logistik
Sementara itu, Sekdako Pekanbaru, M Noer MBS kepada Tribunpekanbaru.com menyebutkan, ia mengharapkan agar anggota DPRD bisa membahas Ranperda ini secepatnya.
Sebab, sangat berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami berterima kasih kepada kawan-kawan di DPRD, yang selama ini sudah menjalin kerjasama yang baik. Kami berharap, agar pembahasan empat Ranperda ini tidak menuai hambatan berarti, sehingga bisa disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru tahun ini," pintanya. (*)