Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Pemohon Bantuan Pendidikan Capai 1.117 Mahasiswa, Pemda Pelalawan Lakukan Verifikasi Berkas

Pemkab Pelalawan berencana mengelontorkan dana bantuan pendidikan kepada mahasiswa asal Pelalawan yang kuliah di luar daerah.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Grafis/Didik
Ilustrasi 

Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berencana mengelontorkan dana bantuan pendidikan kepada mahasiswa asal Pelalawan yang kuliah di luar daerah.

Pencairan akan dilakukan sebelum akhir tahun 2018 ini.

Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan telah menerima berkas permohonan dari para mahasiswa Bulan Juli lalu.

Dokumen yang masuk mencapai 1.117 permohonan hingga hari terakhir pendaftaran.

"Sekarang sedang tahap verifikasi berkas yang masuk. Permohonan dari mahasiswa akan dicek kembali," ungkap Kepala Bagian Kesra Setdakab Pelalawan, Akhmamul Hadi, kepada tribunpelalawan.com, Senin (3/9/2018).

Baca: Asyik! Gubri Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games di Peringatan Haornas 2018

Akhmamul Hadi merincikan, dokumen yang masuk dari mahasiswa jurusan eksakta mencapai 350 berkas, sedangkan bidang non eksakta sebanyak 681, serta D3 dan D2 mencapai 86 pemohon.

Proses verifikasi dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk.

Tim akan menelisik seputar syarat yang dilampirkan dan kebenaran berkas para pemohon. Apabila ditemukan kejanggalan dan ketidaksesuaian dipastikan tidak lolos verifikasi.

Baca: Pancing Bersama-sama Begini Cara Tradisional Warga Desa Tamiang Tangkap Buaya 4 Meter

Apalagi syarat utama tidak terpenuhi yakni Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Untuk non eksakta mencapai 3,25 IPK dan eksakta IPK 2,75.

"Untuk besarannya belum bisa kita tentukan. Anggaran yang tersedia sebanyak Rp 2,4 M. Itu yang akan dibagi ke semuanya," tambah Akhmamul Hadi.

Jika jumlah penerima sudah dipastikan, besaran bantuan pendidikan baru bisa ditetapkan. Proses pencairannya melalui transfer ke rekening penerima yang telah dilampirkan dalam dokumen permohonan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved