Tiga Terdakwa Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Tunjuk Ajar Divonis Bersalah
Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar sama-sama dinyatakan bersalah
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar sama-sama dinyatakan bersalah.
Ketiganya divonis bersalah dengan hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (3/9/2018) malam.
Ketiga terdakwa, Dwi Agus Sumarno, yang merupakan mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni. Yuliana merupakan rekanan proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas sedangkan Rinaldi adalah konsultan pengawas proyek.
Baca: Hukuman Eri Jack Turun dari Hukuman Mati ke Hukuman Seumur Hidup
Baca: Ciptakan Kampanye Bersih, Bawaslu Kota Pekanbaru Kunjungi Partai Politik
Ketiganya divonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Bambang Miyanto. Kendati berbeda, ketiganya sama-sama dinilai bersalah melanggar dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 ayat (1) ke-1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar dakwaan kesatu subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, karena terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun lima bulan," ujar Hakim Bambang membacakan vonis Dwi Agus Sumarno. Hakim Bambang dalam sidang ini didampingi Hakim Anggota masing-masing Khamazaro Waruwu dan Suryadi.
Baca: Klasemen dan Jadwal Pertandingan La Liga Pekan ke 4, Barcelona, Real Madrid dan Real Sociedad
Baca: Deklarasi Pemilu Damai Polres Pelalawan Ditandai dengan Pelepasan Balon
Pembacaan vonis dilakukan secara bergantian antara para terdakwa. Selanjutnya terdakwa Rinaldi Mugni divonis bersalah dengan hukuman kurungan penjara selama 22 bulan, dan terdakwa Yuliana D Baskoro dengan hukuman penjara tiga setengah tahun.
Selain penjara, ketiga terdakwa dikenakan vonis denda seluruhnya masing-masing senilai Rp 50. juta subsider 1 bulan penjara. Khusus terdakwa Dwi dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 80 juta. Uang ini sudah dititip ke kejaksaan.
Terdakwa Rinaldi Mugni dijatuhi hukuman selama , denda Rp50 juta subsider 1 bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp163.708.000 yang telah ia titipkan di Kejaksaan. Sementara Yuliana dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Vonis uang pengganti kerugian negara juga dikenakan terhadap terdakwa Rinaldi Mugni, ia diwajibkan membayar Rp 163.708.000. Uang ini telah ia titipkan di Kejaksaan.
Vonis Uang Pengganti Kerugian Negara juga dikenakan kepada terdakwa Yulia D Baskoro dengan nilai mencapai Rp755.357.542,99 subsider 6 bulan penjara.
Baca: PLN Rayon Tembilahan Siap Back Up Selama Perbaikan PLTU Tembilahan
Baca: Lama Tak Terdengar, Ini Kabar Terbaru Ponsel Replika yang Sempat Trending di Indonesia
Atas vonis ini terdakwa Dwi Agus Sumarno dan Rinaldi Mugni sama-sama menyatakan menerima, sementara terdakwa Yulia D Baskoro menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan JPU, juga memutuskan pikir-pikir.
"Menerima yang mulia," ujar Dwi setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Zulkarnain.