Berita Riau
Inilah Rekomendasi Ombudsman Kepada Pemerintah Daerah Jika Melakukan Pemekaran Wilayah
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menyampaikan, pihaknya memberikan saran kepada dua pemerintah daerah.
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM - Banyaknya temuan yang didapati oleh pihak Ombudsman RI Perwakilan Riau atas kajian dampak dari pemekaran wilayah terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Riau, diharapkan agar menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah jelang pemekaran wilayah dilakukan.
Melalui Diseminasi Kajian Kebijakan Pelayanan Publik atas dampak dari pemekaran wilayah terhadap pelayanan administrasi kependudukan di provinsi Riau, yang dilaksanakan pada Selasa (4/9/2018) di Hotel Pangeran, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menyampaikan, pihaknya memberikan saran kepada dua pemerintah daerah yang dikaji, yakni, Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.
"Salah satu yang menjadi rekomendasi kita adalah, pemerintah harus mempersiapkan kebijakan khusus pelayanan bidang kependudukan sebelum pemekaran dilaksanakan. Kemudian juga melakukan kebijakan khusus pelayanan pengaturan yang dituangkan dalam dasar hukum wilayah," kata Ahmad Fitri dalam menyampaikan materinya.
Baca: Video : Sidang Vonis Tiga Terdakwa Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Tunjuk Ajar
Baca: Dikabarkan Menikah dengan Habib Usman bin Yahya, Yuk Intip Perjalanan Hijrah Kartika Putri
Selain itu, pihaknya juga menyegerakan pengurusan kode wilayah hasil pemekaran. Selain itu, menfasilitasi kebutuhan pelayanan, peningkatan jumlah anggaran, peningkatan jumlah pegawai, dan penambahan peralatan persiapkan fasilitas.
Dikatakannya, untuk melakukan kajian tersebut, pihaknya butuh waktu selama 2 bulan, untuk melajukan kajian tersebut, di lapangan dan juga untuk pengolahan data.
"Kajian ini kami laksanakan memakan waktu sekitar dua bulan, di lapangan sebulan, kemudian olah data sebulan. Saat ini tahap finalisasi, nantinya dokumen ini akan kami serahkan kepada stakeholder terkait," imbuhnya. (*)