Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Pengurusan Administrasi Kependudukan Bikin Ribet, Peserta Diseminasi Curhat ke Ombudsman

Betapa repot dan rumitnya pengurusan admistrasi yang dilakukan dirinya bersama warga lainnya untuk berurusan di kantor kecamatan.

Penulis: Alex | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Alex Sander
Salah seorang peserta Diseminasi Kajian Pelayanan Publik atas dampak dari pemekaran wilayah terhadap pengurusan administrasi, Tongkulem Siregar menyampaikan keluhannya dalam pengurusan administrasi, di Hotel Pangeran, Selasa (4/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM - Salah seorang peserta Diseminasi Kajian Pelayanan Publik atas dampak dari pemekaran wilayah terhadap pengurusan administrasi, Tongkulem Siregar menumpahkan kekecewaannya karena menjadi korban atas pemekaran wilayah yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru.

Melalui kegiatan yang ditaja oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau di Hotel Pangeran pada Selasa (4/9/2018) tersebut, Tongkulem mengatakan betapa repot dan rumitnya pengurusan admistrasi yang dilakukan dirinya bersama warga lainnya untuk berurusan di kantor kecamatan.

Dijelaskannya, awalnya tempat tinggalnya bernama Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya. Kemudian beberapa waktu lalu berubah menjadi Pematang Kapau dengan kecamatan yang sama.

Baca: Lagi Syantik di Penutupan Asian Game 2018 Dikritik,Siti Badriah Minta Maaf:Saya Tidak Bisa Menolak

Diceritakannya, awalnya warga diminta untuk mengubah Kartu Keluarga (KK), dan wajib menggunakan materai.

Selain itu, warga yang mengurus perpindahan tersebut juga dibatasi hingga 100 warga per harinya.

"Kami disuruh mengubah, supaya mempermudah segala urusan. Tapi ketika berurusan di Kecamatan Tenayan Raya, kami harus menunggu cukup lama, karena dibatasi 100 orang per hari. Saya bolak balik ke Tenayan Raya. Saya sampai menunggu 1 bulan, sampai sekarang belum bisa saya ambil. Kalau tak percaya saya punya bukti," ujar Tongkulem sambil menunjukkan kertas pengurusan administrasi.

Selain itu, ketika berurusan dengan kelurahan baru, warga diminta harus mengurus di RT dan RW setiap kali pengurusan.

"Padahal dulu sebelum pemekaran dilakukan, kami cukup mengurus salah satunya saja, di RT kalau tidak di RW, tapi setelah pemekaran wajib dua-duanya," ulasnya.

Baca: Ustaz Abdul Somad Diintimidasi, Iwan Fals Sarankan UAS Lapor Polisi

Tidak hanya itu, ia juga menilai pemerintah kurang memperhatikan nama wilayah pemekaran, sehingga cenderung menggunakan nama yang tidak menjual, yang juga akan berdampak terhadap harga jual tanah di lokasi pemekaran.

"Gara-gara pemekaran ini, banyak kerugian yang kami alami dari masyarakat. Ini juga menjadi perbincangan bagi kami dalam masyarakat," tuturnya.

Salah seorang peserta lainnya, Masyitah juga menyampaikan keluhannya, dimana anggota keluarganya yang melakukan pengurusan administrasi sejak tahun 2015 sampai saat ini belum kunjung selesai.

Sementara itu, salah seorang peserta lainnya, Herlina juga menyampaikan, anaknya juga sudah melakukan pengurusan sejak Mei 2017 lalu, namun sampai saat ini juga belum tuntas.

Baca: Guru SD yang Tewas Dibunuh di Indragiri Hulu Sempat Cekcok dengan Pelaku

Assisten Ombudsman RI Perwakilan Riau, Dasuki menyampaikan, pihaknya mempersilakan kepada peserta untuk membuat laporan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau, sehingga bisa ditindaklanjuti nantinya.

"Bagi peserta, kalau ingin jadikan curhatnya menjadi laporan kepada Ombudsman, kami persilahkan, sehingga bisa kami tindaklanjuti kemudian," ulasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved