Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Hati-hati Bagi Masyarakat Buang Sampah Sembarangan, Bisa Dikenakan Denda Capai Tp 1 Juta

Informasi penting bagi seluruh masyarakat Pekanbaru, hati-hati buang sampai sembarangan, karena bisa dikenai denda maksimal Rp 1 juta.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Hati-hati buang sampah sembarangan di Pekanbaru, Anda bias dikenai denda maksimal Rp 1 juta 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Informasi penting bagi seluruh masyarakat Pekanbaru atau yang mau datang ke Pekanbaru, hati-hati buang sampai sembarangan, karena bisa dikenai denda maksimal Rp 1 juta.

Sanksi bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan ini teradapat di dalam Draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang penerapan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Perwako ini akan berlaku dalam waktu beberapa pekan ke depan karena Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah sudah disahkan DPRD Pekanbaru.

Baca: VIDEO: Wakil Bupati Dampingi tim TAPD Saat Penyerahan Ranperda APBD 2019

Baca: Besok Batas Akhir Pedagang Sayuran di Terminal BPRS Harus Pindah

Sebelum penerapan perwako tersebut, wakil rakyat di Komisi IV DPRD Pekanbaru meminta kepada Pemko, agar melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik mengenai Perda sampah maupun Perwako-nya.

Sosialisasi yang diharapkan dewan, tentunya tepat sasaran dan mengena ke semua unsur dan lapisan masyarakat.

"Selama ini sosialisasi aturan baru ke masyarakat terkesan seadanya saja, banyak masyarakat tidak mengetahuinya. Untuk kali ini, kita minta sosialisasi dengan melibatkan Camat hingga RT, sehingga aturan tersebut benar-benar sampai ke telinga masyarakat," saran Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel SH MH kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (5/8/2018).

Sosialisasi aturan dan sanksi larangan buang sampah yang diharapkan dewan, tidak sekadar memasang spanduk dan aksi seremonial, yang sebenarnya sebagai pelepas tanya saja.

Tapi, dinas, camat, lurah, ketua RW hingga RT berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat.

Baca: FOTO: Pembuat Tahu Mengeluhkan Harga Kedelai yang Tinggi Akibat Dolar Naik

Baca: Beredar Info Pendaftaran CPNS Dibuka 7 September, Situs BKN.go.id Mendadak Tak Bisa Diakses

Caranya, dengan menyebar surat edaran, mengumumkan lewat rumah ibadah, Posyandu, PKK, LPM hingga perkumpulan masyarakat lainnya, sehingga tujuan Pemko agar tidak ada lagi masyarakat membuang sampah sembarangan, dan Kota Pekanbaru bebas sampah, tercapai.

"Kalau sanksinya di kedepankan, dengan sosialisasi minim, kita khawatirkan terjadi gejolak nantinya di tengah masyarakat. Apalagi dalam amanat Perda Sampah disebutkan, ada kewajiban pemerintah dalam hal penyediaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Kewajiban tersebut sampai hari ini tidak ada," terangnya.

Dengan demikian, dalam menjalankan aturan yang dibuat, harus seimbang antara hak dan kewajiban.

Jika Pemko berhak menerapkan sanksi, maka Pemko berkewajiban menyiapkan TPS.

TPS yang dimaksud tidak perlu lahan yang luas, permanen dan sebagainya.

Baca: Hanya sscn.bkn.go.id Situs Resmi untuk Seleksi CPNS. Ini Penjelasan BKN

Baca: Keluarga Korban Meminta Polisi Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Tardi

Pemko melalui OPD terkaitnya, cukup menyediakan bak penampungan sampah tertutup sementara, lengkap dengan rodanya. Bak sampah ini bisa diletakkan di titik-titik tempat pembuangan sampah selama ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved