CPNS 2018
Ini Tenaga Honorer K2 yang Bisa Ikut CPNS 2018, Harus Lewati Proses Ini Dulu untuk Lulus
tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2018
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah memastikan akan membuka penerimaan CPNS tahun 2018 ini dengan membuka 238.015 formasi.
51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda).
Seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari website MenpanRB, pada penerimaan CPNS 2018 yang dijadwalkan dibuka minggu kedua september, pemerintah juga menetapkan formasi khusus.
Terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional.
Selain itu tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Tenaga honorer K2 yang masuk formasi khusus pengadaan CPNS 2018 adalah untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidik atau guru.
Mekanisme atau sistem pendaftaran untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.
Baca: Portal sscn.bkn.go.id Bisa Diakses 19 September 2018, Siap-siap yang Mau Daftar CPNS 2018
Baca: Disebut Jadi Calon Istri Ahok,Bripda PND Tak Lama Jadi Ajudan Veronica,Diganti karena Alasan Ini
Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dilansir dari Kompas.com, untuk tenaga guru, persyaratan CPNS 2018 formasi ini berdasarkan Permenpan RB.
Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, persyaratan CPNS 2018 dari Guru adalah sebagai berikut:
1. Rekrutmen diperuntukan bagi eks tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi syarat perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik. 2.
2. Selain terdaftar dalam data base BKN, pelamar harus memenuhi syarat, antara lain:
* Usia paling tinggi 35 tahun ada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.
* Bagi tenaga pendidik, menimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013.
* Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori K2 tahun 2013.