Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Penyebab Wanita di Bireuen Gugat Pemkab Rp 1 Miliar, Gagal Nikah Gegara Puskesmas Nyatakan Hamil

Berhubung sudah gagal menikah akibat hasil tes di Puskesmas Samalanga itu, penggugat menuntut ganti rugi atau menggugat Puskesmas

Editor: Muhammad Ridho
Serambinews.com
DIGUGAT SEMILYAR LEBIH - Sidang di PN Bireuen, Rabu (8/10/2025) kembali menggelar perkara gugatan perdata terhadap Pemkab Bireuen terkait hasil tes kehamilan calon pengantin di Samalanga. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Duduk perkara seorang calon pengantin berinisial F yang menggugat Pemkab Bireuen.

F keberatan karena ia gagal menikah mendengar diagnosa sebuah puskesmas daerah.

Wanita tersebut mempermasalahkan diagnosa dirinya yang dinyatakan hamil hingga berakhir gagal menikah.

Seperti diketahui, sebelumnya telah diberitakan Senin, 7 Juli 2025, Serambinews.com memberitakan Pihak Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen, digugat Rp1.100.000.000.

Pasalnya, sebelum resmi menikah, entah kenapa perempuan F melakukan pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen dan hasilnya perempuan ini positif hamil

Hasil tes kehamilan ini pun menyebabkan pernikahan F dengan calon suaminya oleh KUA Samalanga gagal. 

Tak terima hal ini, satu minggu setelah hasil pertama ini keluar, F melakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh dan hasilnya dinyatakan negatif hamil

Berhubung sudah gagal menikah akibat hasil tes di Puskesmas Samalanga itu, penggugat menuntut ganti rugi atau menggugat Puskesmas Samalanga Rp1.100.000.000.

Rinciannya kerugian materiil Rp100 juta dan kerugian dan immateriil sebesar Rp1 miliar.

Kajari Bireuen H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (7/7/2025). 

Menurut Wendy, kasus itu pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 25 Juni 2025, Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir. 

Sedangkan Kejari Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Bireuen dalam hal ini Puskesmas Samalanga atas gugatan itu.

"Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor:SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025," kata Wendy. 

Wendy mengatakan sidang perdana gugatan ini, Rabu, 2 Juli 2025 dengan agenda agenda mediasi. 

Namun dikarenakan tidak ada titik temu, maka hakim mediator memberikan waktu agar para pihak mempersiapkan permintaan dalam mediasi tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved