CPNS 2018

KTP Pelamar CPNS 2018 Berlaku Nasional, BKP2D Pelalawan : Tak Ada Pembatasan Khusus

KTP pelamar CPNS 2018 berlaku nasional, BKP2D Pelalawan nyatakan tak ada pembatasan khusus

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru
Info CPNS Pelalawan 2018 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- KTP pelamar CPNS 2018 berlaku nasional, BKP2D Pelalawan  nyatakan tak ada pembatasan khusus

Sebentar lagi pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Pelalawan yang menerima kuota sebanyak 265 formasi untuk tahun 2018 ini.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Pelalawan, Edi Suriandi, secara resmi pihaknya telah mengumumkan melalui website milik pemda di laman Pemkabpelalawan.go.id.

Masyarakat yang membutuhkan informasi seputar CPNS bisa mengunjungi laman tersebut.

Baca: Syarat Umum CPNS 2018 yang Harus Dilengkapi Calon Pelamar

Baca: Sebelum Daftar CPNS 2018, Simak Panduan Cara Daftar Melalui Sscn.bkn.go.id,Jangan Sampai Salah!

Baca: Harapan Bisa Lulus Tes CPNS 2018, Banyak Pencari Kerja di Pekanbaru Ikut Bimbingan Belajar 

"Semuanya sudah kita umumkan di website resmi pemda Pelalawan. Semua informasi ada disitu," terang Edi Suriandi kepada tribunpelalawan.com, Rabu (12/9/2018).

Edi Suriandi menjelaskan, pemda tidak membatasi jumlah pelamar dan daerah asalnya. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelamar berlaku secara nasional bagi calon peserta seleksi CPNS.

Tak ada pembatasan khusus bagi pemilik KTP Pelalawan.

"KTP berlaku nasional dan bebas. Jadi masyarakat dari Papua sana, bisa melamar di Provinsi Riau atau Pelalawan," bebernya.

Formasi yang diterima Pemda Pelalawan sebanyak 265 dengan pembagian yang berbeda.

Adapun komposisinya yakni untuk bidang tenaga pendidikan atau guru mencapai 60 persen atau sebanyak 150 formasi.

Baca: Kabupaten Inhil Rekrut 342 CPNS, Ini Rincian Formasinya

Baca: Formasi Lengkap CPNS 2018 Pemprov Riau, Inilah Jumlah dan Posisi yang Dibutuhkan

Kemudian disusul tenaga kesehatan 30 persen atau 75 formasi, dan terakhir formasi teknis 10 persen 30 kuota. Ditambah dengan 10 formasi untuk honorer K2 tenaga pendidikan

Kemungkinan 10 formasi honorer K2 tenaga pendidikan akan kosong dan tidak ada yang mengisi.

Pasalnya, dari seluruh honorer K2 guru saat ini usianya sudah melebihi 35 tahun, serta tidak ada yang tingkat pendidikanya Strata 1 (S1) atau sarjana.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved