Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Benteng Tujuh Lapis di Rokan Hulu akan Revitalisasi, BPCB Sumbar Lakukan Studi Kelayakan

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Rokan Hulu (Rohul) berencana akan merevitalisasi Benteng Tujuh Lapis

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
Benteng Tujuh Lapis di Rokan Hulu akan Revitalisasi, BPCB Sumbar Lakukan Studi Kelayakan 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra

TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Rokan Hulu (Rohul) berencana akan merevitalisasi Benteng Tujuh Lapis.

Langkah menuju revitalisasi itu mulai terwujud dengan adanya studi kelayakan revitalisasi yang dilakukan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat.

Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) merupakan salah satu bukti perjuangan Tuanku Tambusai, salah seorang Pahlawan nasional, yakni, Benteng Tujuh Lapis‎ berlokasi di Kelurahan Tambusai, Kecamatan Tambusai.

Baca: Jadwal Sialan Langsung Piala Asia U-16 2018, Inilah Daftar Pemain Timnas U-16 Indonesia

Baca: Dua Jamaah Haji Asal Dumai Meninggal Setiba di Tanah Air

Benteng Tujuh Lapis atau biasa disebut masyarakat Benteng Aur Berduri atau Bambu Berduri mempunyai nilai sejarah dan perjuangan, sehingga perlu diabadikan dan diwariskan kepada generasi penerus bangsa.

Benteng yang berada dekat jalan lintas provinsi Riau-Sumatera Utara memang kelihatan sederhana, hanya berupa gundukan tanah yang tinggi.‎

Kepala Disparbud Rohul, Drs Yusmar MSi kepada Tribunrohul.com pada Minggu (16/9/2018) mengungkapkan, ‎untuk kondisi terkini, Benteng Tujuh Lapis bukanlah suatu bangunan istimewa, namun jika kondisi di tahun 1784-1882 atau 1,5 abad silam, dalam kondisi dan suasana dijajah waktu itu, semua tentunya akan sepakat jika cagar budaya nasional ini merupakan suatu hal yang luar biasa dan monumental.‎

Diakuinya, meski sudah ditetapkan cagar budaya nasional,‎ namun lokasi bersejarah ini belum dikembangkan sesuai ketinggian nilainya. Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar banyak orang.‎

Yusmar mengaku, berbagai usaha dan terobosan telah dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Rohul selama ini, namun masih menemukan kendala dan hambatan, khususnya menyangkut aturan dan peraturan perundangan tempat yang berkaitan dengan cagar budaya.

Baca: Ditemukan Sarang dan Belasan Telur Ular Sanca, Lihat Ukurannya Diperkirakan Ularnya Tidak Kecil

Baca: Tampil Cantik dan Anggun, Yuk Kepoin Orang-orang Dibalik Kecantikan Ayu Ting Ting 

"Penantian panjang yang telah berlangsung dua dekade sangat diharapkan segera menemukan cahaya terang dan harapan agar Benteng Tujuh Lapis dapat dikembangkan," katanya, kepadaTribunrohul.com, Minggu (16/9/2018).

Ditambahnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberikan solusi tiga langkah yang harus dilaksanakan untuk memberikan perlakuan kepada benda cagar budaya, pertama Studi Kelayakan Revitalisasi, kedua Rencana Induk Pelestarian, dan ketiga Pelaksanaan Pengembangan atau Pembangunan.

Yusmar mengatakan, pertanyaan besar banyak orang tentang pengembangan sesuai nilai di Benteng Tujuh Lapis ini mulai terjawab, saat tim BPCB Sumatera Barat yang dulunya bernama BPCB Batu Sangkar melaksanakan tahap pertama yaitu studi kelayakan untuk pengembangan Benteng Tujuh Lapis, pada Kamis (13/9/2018) dan jumat (14/9/2018).

Diterangkanya, pada studi kelayakan dipimpin Yusfahendra Bahar, S.S, Koordinator Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB Sumatera Barat, dan anggota Defrian Saputra. ST, diharapkan nantinya menghasilkan rekomendasi tentang tindakan pelestarian objek sebagai cagar budaya.

Baca: Tampil Cantik dan Anggun, Yuk Kepoin Orang-orang Dibalik Kecantikan Ayu Ting Ting 

Baca: Razer Phone 2, Hape Gaming Mumpuni Diluncurkan Tanggal 10 Oktober Mendatang

Studi kelayakan ini, jelas Yusmar, nantinya akan memberikan rekomendasi antara lain perlunya Rencana Induk Pelestarian atau masterpland khusus, kajian zonasi dan deliniasi (kawasan inti, penyangga, pengembang dan penunjang), revitalisasi objek dan kajian sosial budaya.

Lebih lanjut diterangkanya, hasil ini juga akan merekomendasikan apakah objek perlu dikaji secara arkeologi, melibatkan Balai Arkeologi di Medan atau sisi pelestarian nilai budaya dilakukan BPNB atau Balai Pelestarian untuk wilayah Riau Kepri berada di Tanjung Pinang.

"Kita berharap secepatnya bisa dambil tindakan, karena masyarakat mengharapkan itu," terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved