Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hilir

130 Rokok Ilegal Merek H Mild Diamankan Polres Inhil dari Sebuah Gudang

Satureskrim Polres Inhil mengamankan 130 dus rokok ilegal dari sebuah gudang di Jalan Tanjung Jaya

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Istimewa
Rokok ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Inhil dari sebuah gudang di Jalan Tanjung Jaya, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Inhil, Rabu (19/9/2018) sekira pukul 20.00 WIB. Polres Inhil. 

Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, KERITANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 130 dus rokok ilegal dari sebuah gudang di Jalan Tanjung Jaya, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Inhil, Rabu (19/9/2018) sekira pukul 20.00 WIB.

Pengurus gudang yang berinisial De (33) tidak mampu memperlihatkan dokumen sah atas kepemilikan rokok bermerek H Mild tersebut.

“Diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut tidak dilengkapi dengan surat dokumen yang sah. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Inhil,” Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.IK, MH melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reserse Kriminal, Iptu Agus Susanto,” Jum’at (21/9/2018).

Baca: Live Indosiar Persebaya vs Mitra Kukar Liga 1 2018 Kick Off 18.30 WIB, Prediksi Susunan Pemain

Iptu Agus menjelaskan, penangkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya aktifitas penyelundupan barang yang diduga rokok ilegal di gudang tersebut.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan Unit Opsnal Sat Reskrim, untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Unit Opsnal kemudian menemukan 130 dus rokok yang diperkirakan berisikan 1.664.000, batang rokok di dalam gudang.

Baca: Weam Al Dakheel Wanita Pertama yang Jadi Penyiar Berita di TV Nasional Arab Saudi, Warganet Senang

“Barang – barang itu, diduga melanggar Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tutup IPTU Agus Susanto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved