Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Baru 5 Partai Daftarkan Akun Medsos untuk Kampanye Pileg 2019 ke KPU Kampar

Baru 5 Partai Daftarkan Akun Medsos untuk Kampanye Pileg 2019 ke KPU Kampar

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Grafis Tribun Pekanbaru/Didik Ahmadi
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Baru 5 Partai Daftarkan Akun Medsos untuk Kampanye Pileg 2019 ke KPU Kampar

Partai diminta mendaftarkan akun media sosial.

Media sosial merupakan sarana kampanye partai dan calon legislatif.

Komisioner KPU Kampar Divisi SDM dan Humas, M. Hasbi menyebutkan, lima partai sudah mendaftarkan akun medsosnya untuk masa kampanye Pemilihan Legislatif 2019.

Baca: Kirab GP Ansor di Kepulauan Meranti Diterima dengan Syarat, Minta Maaf pada Ustaz Abdul Somad

Baca: Ini Tuntutan Massa Front Perjuangan Rakyat Riau yang Aksi di Depan Kantor Gubernur Riau

Masing-masing PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Perindo, PAN dan Partai Hanura.

Hasbi mengatakan, akun medos itu terdiri dari milik partai dan pribadi calon legislatif.

Menurut dia, mestinya akun medos sudah didaftarkan paling lama sehari sebelum masa kampanye.

Seperti diketahui, masa kampanye sudah dimulai pada 23 September.

"Dalam PKPU itu partai diminta menyampaikan akun medsosnya paling lambat satu hari sebelum masa kampanye," ungkap Hasbi, Senin (24/9/2018).

Meski begitu, dalam aturan tidak menyebut sanksi jika partai tidak mendaftarkan akun medsosnya.

Hasbi mengatakan, ada partai yang menyatakan tidak akan menggunakan medsos dalam berkampanye.

Partai itu yakni Berkarya.

Penggunaan medsos akan menimbulkan masalah jika akun yang digunakan tidak terdaftar sebelumnya di KPU.

"Kalau kemudian akun yang dipakai tidak terdaftar di KPU, itulah nanti kewenangan kawan-kawan Bawaslu," ujar Hasbi.

Baca: Warga Bengkalis Hadang Kedatangan Ketua GP Ansor Riau di Pelabuhan Roro Bengkalis

Baca: 4 Drama Korea Terbaru 2018 Tayang Minggu Ini Akhir September 2018, Lengkap dengan Teaser

Ia mengaku belum menyerahkan akun medsos partai dan caleg itu kepada Bawaslu Kampar.

Pihaknya masih menunggu rapat koordinasi dengan KPU Riau pada Rabu (26/9) nanti.

Rakor itu membahas tentang aturan selama kampanye. Termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved