Riau Region
KPK Periksa Rekanan Dalam Perkara Dugaan Tipikor Peningkatan Jalan di Bengkalis
KPK, hari ini, Senin (24/9/2018) melakukan proses pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Merangin Karya Sejati, H Ismail Ibrahim.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: CandraDani
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (24/9/2018) melakukan proses pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Merangin Karya Sejati, H Ismail Ibrahim.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun jamak 2013-2015.
Ia menjalani pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta untuk tersangka mantan Kepala Dinas PU Bengkalis, Muhammad Natsir.
Baca: VIDEO: Usai Dihadang, Ketua GP Ansor dan Banser Pulang Diantar Warga ke Pelabuhan Roro Bengkalis
Baca: VIDEO: Detik-detik Ketua GP Ansor Riau Dihadang Warga di Pelabuhan Roro Bengkalis
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Tribun menerangkan jika lembaga antirasuah itu mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi.
"Hari ini Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Merangin Karya Sejati, H Ismail Ibrahim. Statusnya sebagai saksi untuk tersangka MNS (Muhammad Nasir)," sebutnya.
Lebih lanjut mantan aktivis anti korupsi Indonesian Coruption Watch (ICW) ini menerangkan jika yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.
Baca: Warga Bengkalis Hadang Kedatangan Ketua GP Ansor Riau di Pelabuhan Roro Bengkalis
"Yang bersangkutan memenuhi pemanggilan Penyidik sebagai saksi. Dia tadi datang sekitar pukul 09.15 WIB," sebut Febri.
Dalam kasus ini, selain Muhammad Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) selaku rekanan proyek, Hobby Siregar sebagai tersangka.

Selain itu, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin oleh KPK dilakukan upaya cekal ke luar negeri. Status cekal bupati dilakukan sebagai saksi dalam perkara ini. (*)