Pekanbaru

Kakek Cabuli Teman Sepermainan Cucunya, Imingi Korban Uang Rp 2 Ribu

Kakek Cabuli Teman Sepermainan Cucunya, Imingi Korban Uang Rp 2 Ribu. Pria gaek berinisial D alias Win (63) ditangkap petugas

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/rizkyarmanda
Kakek Cabuli Teman Sepermainan Cucunya, Imingi Korban Uang Rp 2 Ribu 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kakek Cabuli Teman Sepermainan Cucunya, Imingi Korban Uang Rp 2 Ribu

Pria gaek berinisial D alias Win (63) ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Lima Puluh lantaran diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Korbannya adalah anak perempuan kelas 2 SD, sebut saja Anggrek.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu.

Baca: Reaksi 2 Kurir Pembawa 10 Kg Sabu Usai Divonis Mati Pengadian Negeri Bengkalis 

Baca: Inilah Identitas Korban Tewas Mitsubishi Pajero Tabrak Pohon di Rimbo Panjang, Warga Tenayan Raya

Perbuatan bejat pelaku ini terungkap saat korban menceritakan apa yang sudah dilakukan pelaku terhadapnya, kepada orangtuanya.

Tak terima dengan hal tersebut, orangtua korban pun melapor ke polisi.

Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, saat kegiatan ekspos kasus Rabu (26/9/2018) menjelaskan, berdasarkan laporan itu, pihaknya pun mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Diponegoro III RT 002 RW 008 Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Saat diintrogasi dia mengakui perbuatannya," kata Angga.

Lanjut Angga, pelaku melakukan aksi cabulnya, saat korban datang ke rumah kontrakan tersebut untuk bermain dengan cucu pelaku.

Usai melakukan aksinya, korban pun diberi uang Rp 2 ribu.

"Mungkin harapan pelaku agar korban tidak bercerita kepada orangtuanya," sebut Kapolsek.

Dalam hal ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah pakaian korban.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Angga.

Sementara itu, pelaku D yang turut dihadirkan dalam kegiatan ekspos itu, tampak hanya bisa pasrah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved