Dumai
Pengelola Parkir di Dumai Punya Waktu 3 Bulan Capai Target
Pengelola parkir di Kota Dumai harus mencapai target retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2018.
Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNDUMAI.COM,DUMAI- Pengelola parkir di Kota Dumai harus mencapai target retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2018.
Pihak Dinas Perhubungan Dumai memasang target pemasukan ke kas daerah mencapai Rp 2 Miliar.
Para pengelola harus mencapai target ini.
Mereka hanya punya waktu tiga bulan untuk mencapai target ini.
Baca: Plt Gubernur Riau Marah dan Sebut Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai Paling Lama di Dunia
Baca: TERKUAK Penyebab Plt Gubernur Riau Sebut Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai Paling Lama di Dunia
Pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum baru dimulai pada 1 Oktober 2018 mendatang di Kota Dumai.
"Jadi masih ada waktu untuk mencapai target ini hingga tiga tahun," papar Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar kepada Tribun, Kamis (27/9/2018).
Menururnya, para pengelola harus memanfaatkan waktu yang tinggal tiga bulan untuk mencapai target.
Mereka harus bisa menghimpun pungutan parkir secara optimal.
Pungutan parkir tepi jalan umum di Kota Dumai tersebar di 72 titik.
Pemasukan daerah Kota Dumai dari retribusi parkir tepi jalan umum masih nihil hampir empat tahun.
Retribusi ini tidak kunjung berkontribusi bagi pemasukan daerah sejak tahun 2014 silam.
Kondisi ini terkendala karena belum adanya regulasi.
Adanya perubahan status jadi jalan daerah baru berlangsung pada tahun 2016.
Pungutan tidak juga kunjung berjalan walau sudah ada regulasi pada tahun 2017 silam.
Pungutan parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Walikota Dumai No. 5 tahun 2017 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum