Pekanbaru
Maling Motor yang Ditangkap di Kantor Gubernur Riau, Ternyata Sudah Beraksi 7 Kali
CMZ (26), pelaku curanmor yang ditangkap petugas Satpol PP saat hendak mencuri sepeda motor di parkiran kantor Gubri ternyata sudah beraksi 7 kali.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pria berinisial CMZ (26), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap petugas Satpol PP saat hendak mencuri sepeda motor di parkiran kantor Gubernur Riau, Selasa (25/9/2018) lalu ternyata sudah beraksi sebanyak 7 kali.
Kapolsek Sukajadi AKP Zulfa Renaldo saat kegiatan ekspos kasus menerangkan, pelaku merupakan spesialis beraksi di kantor-kantor pemerintahan di Pekanbaru.
"Diantaranya di parkiran di kantor Walikota, kantor BPKAD, kantor Gubernur Riau, Dispora, termasuk parkiran bank BNI Sudirman," sebut Zulfa pada Tribunpekanbaru.com, Jumat (28/9/2018).
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 di Hari Ketiga, Sudah 77 Orang Melamar untuk Lingkungan Pemko Pekanbaru
Lanjut Zulfa, pelaku beraksi berdua bersama rekannya, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Pemetik (eksekutor) temannya. Setelah berhasil dibobol, temannya ini menginformasikan ke pelaku CMZ, lokasinya, jenis dan merk motor. Nah dia ini kemudian yang bertugas membawa kabur motornya," katanya.
Untuk pelaku satunya kata Zulfa, dia belum mau membeberkan. Lantaran belum ada pembuktian yang bisa menjerat rekan CMZ ini.
Lanjut Zulfa, sepeda motor hasil curian sendiri dijual oleh rekan CMZ yang kini masih sedang diselidiki.
"Dari penjualan satu unit sepeda motor, pelaku CMZ ini dapat bagian Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," sambung Zulfa lagi.
Baca: Live Streaming Juventus Vs Napoli Pekan Ketujuh, Cara Nonton Lewat Hape
Lebih jauh Zulfa membeberkan, untuk sepeda motor hasil curian belum bisa ditemukan pihaknya. Masih dalam pencarian.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa kunci T, kunci pas ukuran 10, dan dua buah besi yang dipipihkan.
"Termasuk rekaman CCTV sudah kita amankan," tuturnya.
Zulfa menyatakan, pelaku CMZ sendiri sebelumnya sudah pernah ditahan. Dia ketika itu terlibat tindak pidana penadahan.
"Ini yang kedua, sebelumnya dia pernah ditahan di Polsek Senapelan, dia penadah," ungkap dia.
Ditambahkan Kapolsek yang merupakan mantan Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.