Bawaslu Riau Pastikan Sejumlah Baliho PSI yang Dipasang di Pekanbaru Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Riau Pastikan Sejumlah Baliho PSI yang Dipasang di Pekanbaru Pelanggaran Kampanye

Penulis: Alex | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/alex
Sejumlah baliho dan billboard yang dipasang oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Riau di Kota Pekanbaru 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bawaslu Riau memastikan sejumlah baliho dan billboard yang dipasang oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Riau di Kota Pekanbaru, merupakan pelanggaran kampanye.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam sosialisasi kampanye Pemilu 2019, bersama LO dan perwakilan partai, di kantor KPU Riau, Kamis (4/10/2018).

Dikatakan Rusidi, yang dipasang PSI tersebut, merupakan pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), yang seharusnya tidak boleh dipasang oleh Calon Legislatif (Caleg) dan partai.

Kegiatan sosialisasi kampanye Pemilu 2019 oleh KPU, Kamis (4/10)
Kegiatan sosialisasi kampanye Pemilu 2019 oleh KPU, Kamis (4/10) (Tribunpekanbaru/alex)

Baca: Izin Pulang Sekolah karena Tak Enak Badan Siswa Madrasah di Pekanbaru Dirampok dan Dibakar

Baca: Dari Amsterdam Tasman dan Joko Doakan Korban Gempa Palu. Dua Kakek Pesepeda Sudah Tempuh 1.062 Km

Di Jalan Sudirman misalnya, terdapat billboard salah seorang Caleg PSI untuk DPR RI, Defi Warman.

Selain itu, juga terdapat di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Soebrantas.

Dalam PKPU nomor 23 dan 28 tahun 2018 diatur bahwa Caleg tidak tidak boleh memasang APK, baik berupa billboard, baliho, bahkan spanduk.

Yang boleh memasang APK hanya partai, itu pun desainnya harus ditentukan KPU dan jalan protokol tidak boleh dipasang.

"Itu melanggar, kita sudah panggil LO partainya, dan akan kita tindaklanjuti," kata Rusidi saat menyampaikan materinya.

Rusidi juga menambahkan, jika persoalan itu tidak ditindaklanjuti, maka akan memancing peserta Pemilu lainnya melakukan kesalahan yang sama.

Sedangkan untuk konsekuensi bagi partai yang bersangkutan, belum dipastikan Rusidi, karena yang memiliki kekuatan hukum tegas untuk kampanye adalah kampanye di luar jadwal, yang bisa disanksi pidana.

Sementara itu, Ketua DPW PSI Riau, Rinaldi yang dihubungi Tribunpekanbaru.com pada Kamis siang nomor handphonenya dalam keadaan tidak aktif.

Sementara itu Sekretaris DPW PSI Riau, Infa Wilindaya sempat hadir di acara KPU tersebut, namun ia cepat keluar sebelum acara selesai.

Saat dihubungi ia tidak mengangkat telepon dari Tribunpekanbaru.com

Sementara itu, salah seorang peserta perwakilan partai, Afrizon yang diwawancarai Tribunpekanbaru.com usai acara mengatakan, pihaknya meminta agar pihak KPU dan Bawaslu Riau untuk bersikap adil, dan tindak tegas pelanggaran tersebut.

Baca: Prediksi & Link Streaming Semifinal Piala AFC U16 Jepang vs Australia Berlangsung Sore Ini

Baca: Menolak Dicabuli Ayah Tiri, Siswi SMA Ini Dianiaya, Dijambak hingga Kepala Dibenturkan ke Dinding

"Bagi kami aturan baru ini cukup menyulitkan sebenarnya bagi kami untuk melakukan sosialisasi, tapi kalau memang itu diberlakukan harus menyeluruh, jangan ada yang dibedakan. Kalau tidak boleh, tidak boleh semua, tindak tegas yang melanggar. Jangan sampai kami menahan, tapi yang yang lain tetap bebas pasang APK, di jalan protokol pula," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved