Pelalawan
Garap HPT Taman Nasional Tesso Nilo Tanpa Izin, Sukhdev Sing Diadili di PN Pelalawan
Garap HPT Taman Nasional Tesso Nilo Tanpa Izin, Sukhdev Sing Diadili di PN Pelalawan
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang perkara tindak pidana pengelolaan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tanpa izin, Rabu (3/10/2018) sore lalu.
Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Sukhdev Sing (69).
Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap lelaki kelahiran Medan Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Terdakwa Sukhdev Sing didamping penasehat hukumnya Zulherman Idris SH MH Phd.
Baca: Video: Ibunya Jadi Korban Gempa di Palu, Izrael: Mamaku Sudah Mati Jadi Saya Tidak Boleh Menangis
Baca: UPDATE Dollar Hari Ini, Hingga Pukul 11.30 Rupiah Rp 15.173 per dollar AS
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat SH MH yang juga Ketua PN Pelalawan, didampingi Ria Ayu Rosalin SH MH dan Rahmad Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Praden Simanjuntak SH yang merupakan Kepala Seksi Intilijen didamping jaksa fungsional Marthalius.
"Status Anda jadi tahanan kota sejak Juni 2018 lalu. Benar ya," tanya Ketua majelis hakim, Nelson Angkat SH MH, setelah membuka sidang dan membacakan identitas diri terdakwa.
JPU membacakan berkas dakwaannya di hadapan majelis hakim, terdakwa, penasehat hukum, dan peserta sidang.
Sukhdev Sing didakwa melakukan kegiatan perkebunan dan pengakuan hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
Areal yang dibangun menjadi kebun sawit itu masuk dalam HPT Tesso Nilo seluas 145 hektar yang saat ini telah menghasilkan buah sawit.
Baca: Razia Penertiban Pajak Kendaraan Dimulai Hari Ini, Ada yang Nunggak Sampai 6 Tahun
Baca: Tasman dan Joko Sudah Berada di Amsterdam. Ini Nomor Rekening Pembangunan Ponpes Darussalam YAMRI
"Lahan yang digarap terdakwa berada di Kilometer 80 Simpang Basarah Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kecamatan Langgam," ungkap JPU Marthalius.
JPU menyebutkan, saat terdakwa bersama pekerjanya dan saksi-saksi hendak mengelola lahan tersebut, masih banyak ditemukan hutan dan kayu besar yang kemudian dipakai untuk membangun kantor dan gudang.
Setelah membacakan dakwaan, sidang ditunda hingga Rabu (10/10/2018) pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum.(*)