Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kabupaten di Riau Terancam Tidak Dapat DAK Bidang Pemajuan Kebudayaan

Kabupaten di Riau terancam tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pemajuan kebudayaan dari pemerintah pusat

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Sosmed Tribun Pekanbaru 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kabupaten di Riau terancam tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pemajuan kebudayaan dari pemerintah pusat.

Provinsi Riau memiliki visi dan misi sebagai pusat kebudayaan melayu di Asia Tenggara pada tahun 2020 mendatang.

Saat ini Pemerintah sedang giatnya mengejar target tersebut, namun keinginan itu tidak serta merta mendapatkan dukungan dari pemerintah kabupaten dan kota di Riau.

Baca: Wakil Bupati Inhu Terima Penghargaan WTP untuk Kabupaten Inhu

Baca: Ratri Ingin Persembahkan Medali Emas untuk Orangtua pada Asian Para Games 2018

Hal ini bisa dilihat dari keseriusan kabupaten dan kota menyampaikan pokok pikiran kebudayaan daerah untuk diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pemajuan kebudayaan.

Pokok pikiran ini sebagai rencana Pembangunan Jangka Panjang dalam pemajuan kebudayaan sesuai UU nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

Dalam UU ini menegaskan pemerintah harus memajukan kebudayaan.

Budaya itu milik masyarakat tidak boleh diatur dan direkayasa, tugas pemerintah mengatur dan memajukan.

"Sampai saat ini baru empat Kabupaten yang baru akan menyelesaikan SK Naskah untuk Pokok pikiran kemajuan budaya daerah, yang lain belum, kita sangat menyayangkan sekali, "ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Yoserizal Zen didampingi Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia wilayah Riau Prof Rawa Kamis (4/10).

Baca: Narapidana Manfaatkan Jasa GoJek, Penyelundupan Sabu-sabu ke Lapas Digagalkan

Baca: Marwan Terpilih sebagai Ketua LAMR Inhu dalam Musda Ketiga

Bahkan empat Kabupaten ini yakni Siak, Meranti, Pelalawan dan Dumai ini juga belum ditandatangani Bupati SK Pokok pikirannya, padahal harus diajukan secepatnya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Jika tidak mengajukan maka daerah terancam tidak mendapatkan anggaran Dan Alokasi Khusus dari Dikbud. Padahal ini sudah diberi ruang bagi kita di daerah, "ujar Yose.

Sebagaimana Kemendikbud mendeadline hingga Jumat (5/10), seluruh Pokok pikiran kebudayaan daerah harus disampaikan dan dilaporkan untuk dimasukkan dalam penganggaran.

" Kita pengalaman tahun sebelumnya ada anggaran untuk renovasi Museum namun karena tidak ada Pokok pikiran dari daerah maka anggaran itu batal disalurkan, "ujar Yose.

Sangat disayangkan juga lanjut Yose jika alasan Kabupaten/Kota tidak memiliki anggaran untuk menyusun naskah pokok pikiran tersebut.

Disini dibutuhkan keseriusan Bupati dan Walikota untuk perhatian dan kemajuan budaya itu sendiri.

Baca: Disdik Salurkan Bantuan Korban Gempa Palu dan Donggala Senilai Rp 290 Juta

Baca: Warga Minta Ganti Rugi, Kades Fasilitasi Runding Pencemaran Sungai Tapung oleh Limbah PKS

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved