Kampar
Warga Minta Ganti Rugi, Kades Fasilitasi Runding Pencemaran Sungai Tapung oleh Limbah PKS
Kades Petapahan, Said Aidil Usman memfasilitasi perundingan antara masyarakat dengan PT Peputra Masterindo terkait pencemaran Sungai Tapung
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepala Desa (Kades) Petapahan Kecamatan Tapung, Said Aidil Usman memfasilitasi perundingan antara masyarakat dengan PT Peputra Masterindo terkait pencemaran Sungai Tapung oleh limbah PKS pada Rabu (3/10/2018).
Warga meminta ganti rugi, dan perundingan berujung buntu.
Aidil mengatakan, pertemuan kedua belah pihak digelar di Aula Kantor Desa.
Baca: Guru PAI se-Rohul Ikuti Ujian Pemetaan Kompetensi Online di 17 Lokasi
Baca: Hasil Pertandingan AFC U-16 2018 Jepang Vs Australia 3-1, Ini Cuplikan Gol Cantik Jepang
Anggota DPRD Kampar, Said Ahmad Kosasi dari Partai Demokrat juga hadir.
Menurut dia, masyarakat menyampaikan pencemaran Sungai Tapung telah menimbulkan kerugian.
Aidil mengatakan, kerugian paling besar dirasakan nelayan yang tidak lagi dapat mencari ikan.
"Masyarakat menuntut ganti rugi. Namanya nelayan, pasti dirugikan. Iya kan?," ungkapnya, Kamis (4/10/2018).
Meski begitu, Aidil mengaku tidak bisa bertindak terlalu jauh.
Dirinya hanya berwenang memperantarai tuntutan masyarakat.
Baca: Kronologis Warga Keturunan India Sukhdev Singh Garap HPT Tesso Nilo 145 Hektar Jadi Kebun Sawit
Baca: Berikut Hasil dan Klasemen Liga 2 2018 Pekan 20, Semen Padang dan PSS Sleman Lolos 8 Besar?
Pada pertemuan itu, perwakilan perusahaan belum bisa menjawab tuntutan masyarakat.
"Perusahaan mau bicarakan dulu di tingkat direksi. Begitu jawabannya," kata Aidil.
Perundingan itu berakhir tanpa hasil. Namun masyarakat meminta perusahaan untuk menutup saluran dari penampungan limbah pabrik ke sungai.
Aidil mengemukakan, Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar sudah turun ke lokasi.
Tim menemuinya sebelum ke lokasi, Kamis pagi.