Indragiri Gilir
APK Ruang Terbuka di Inhil Masih Sepi, Panwaslu Belum Temukan Pelanggaran
Bawaslu Inhil belum menemukan pelanggaran terkait APK Pemilu 2019 yang sudah mulai dipasang oleh peserta peserta, baik calon maupun partai
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com, T Muhammad Fadhli
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum menemukan pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang sudah mulai dipasang oleh peserta peserta Pemilu di sejumlah ruang terbuka di Kabupaten Inhil.
Beberapa aturan terkait APK baik itu bagi Calon Legislatif (Caleg), Partai Politik (Parpol) maupun Calon Presiden (Capres) – Calon Wakil Presiden (Cawapres) diketahui memang telah di atur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca: Rupiah Menyentuh Rp 15.200 Per Dolar, Penjualan Dolar Belum Signifikan di Riau
Baca: MotoGP Jepang 2018, Momentum Marc Marquez Juara Dunia
“Pantauan Bawaslu sejauh ini belum ada (pelanggaran) masih aman. Titik pemasangan (baleho, spanduk) ditentukan oleh KPU, kalau tempat milik pribadi boleh,” ujar Ketua Bawaslu Inhil Muhammad Dong kepada Tribun Pekanbaru, Selasa (9/10/2018).
Meskipun para peserta Pemilu telah di perbolehkan berkampanye dan memasang APK di sejumlah ruang terbuka sesuai aturan KPU, namun berdasarkan Pantauan Bawaslu Inhil, para peserta Pemilu di Inhil masih belum banyak memanfaatkan baleho dan spanduk untuk media kampanye di ruang terbuka.
Menurut Dong, para caleg di Inhil lebih banyak memanfaatkan bahan kampanye antara lain seperti, kartu nama, kalender, baju, jilbab untuk menarik minat para pemilih.
“Baleho atau spanduk masih sepi kalau di Inhil dan Tembilahan khususnya. Peserta lebih banyak bermain di bahan kampanye yang memang diperbolehkan, namun dengan catatan nilainya tidak boleh lebih dari Rp. 60 ribu, lebih dari itu tidak boleh,” sebut Dong.
Sebelumnya, KPU Inhil telah mempersilahkan para Peserta Pemilu 2019 untuk melaksanakan Kampaye pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Baca: Setengah Juta Data Pribadi Pengguna Terpapar, Google Segera Tutup Google+
Baca: Pipi Tembem Ternyata bisa Ditiruskan secara Alami, Yuk Coba 3 Langkah Mudah Ini
Pada rentan waktu tersebut, baik Partai Politik (Parpol) atau Calon Legislatif (Caleg) di persilahkan berkampanye dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan aturan yang berlaku atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menurut Ketua KPU Inhil Nahrawi, KPU Inhil tidak menetukan zona untuk lokasi kampanye dan harus membuat Surat pemberitahuan dari partai ke kepolisian bila ingin menggelar Kampanye.
Untuk pengadaan APK, menurut Nahrawi, KPU akan memfasilitasi bahan yang desainnya dari parpol yang bersangkutan dengan menyerahkan satu desain baliho atau spanduk.
“Desainnya setiap Parpol tidak Percaleg. APK ada item yang boleh diadakan parpol,” jelasnya.
KPU Inhil mengingatkan Parpol dan Caleg agar tidak memasang APK di fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan, Rumah Sakit atau di tempat milik pemerintah lainnya.
“Di rumah sama seperti aturan Pilkada kemarin boleh, begitu juga di fasilitas milik pribadi atau bangunan swasta. Tapi harus mendapatkan izin tertulis dari yang punya tempat,” imbuhnya.
Baca: Hasil Lengkap dan Klasemen Liga 2 2018 Pekan 21, Semen Padang dan Persis Solo Lolos 8 Besar
Baca: Klasemen Liga 1 2018, Madura United Geser Persija Usai Tekuk Persib Bandung
Selanjutnya, untuk pemasangan APK di papan reklame, menurut Nahrawi, disepakati juga tidak boleh di fasilitas reklame milik pemerintah dan KPU hanya memperbolehkan di reklame milik swasta.
“Kalau yang punya swasta silahkan saja, selagi mampu. Karna tidak ada diatur di PKPU nomor 23 dan PKPU nomor 28 tentang kampanye Pemilu 2018. Sepanjang ukuran dan kontennya sesuai dengan yang sudah di sepakati,” pungkasnya. (*)
