Berita Riau

Polisi Tangkap 19 Orang Pelaku Ilegal Logging, Kayu Hendak Dibawa ke Kepri

Kayu hasil ilegal loging di Kuala Kampar yang berhasil dibongkar polisi dari Polda Riau akan diseberangkan ke Kepulauan Riau (Kepri)

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
TribunPekanbaru/Ilham Yafiz
Pengungkapan Ilegal logging di Pelalawan, Kamis (11/10/2018) di Pekanbaru. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kayu hasil ilegal loging di Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan yang berhasil dibongkar polisi dari Polda Riau akan diseberangkan ke Kepulauan Riau (Kepri).

Aksi ilegal logging ini diduga telah berlangsung lama, kendati para pelaku yang berjumlah 19 orang mengaku baru pertama kalinya merambah hutan desa di sana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan memaparkan, Kamis (11/10/2018) jika kayu-kayu hasil tebangan di hutan desa ini diduga hendak dibawa ke Kepulauan Riau.

Baca: VIDEO: Ketika Najwa Shihab Tanyakan Pencitraan Jokowi, Begini Jawaban Timses Prabowo dan Jokowi

Baca: Disperindag Minta Digesa, PT MPP Optimis Bisa Capai Target Pembangunan Pasar Sukaramai

"Mereka bawa ke seram, bikin rumah dan lain-lain. Kemungkinan kalau ke batam dan jalur ke luar negeri bisa jadi. Kalau mereka kan mengakunya untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya.

Di lokasi, petugas menemukan kayu log yang disusun rapi membentuk rakit yang dihanyutkan melalui kanal milik perusahaan.

Kayu-kayu ini diketahui berjenis Meranti merah dan meranti.

Dua-duanya merupakan kayu berkualitas tinggi.

"Kalau mereka mengaku baru. Kalau dari titik tebang ini kita akan evaluasi kalau asesmen ahli sudah berapa hekyar. Analisa kita sudah tiga tahun. Puluhan hektar," tegasnya.

Selain pelaku yang diamankan di lokasi, petugas juga mengamankan dua orang supir yang hendak membawa potongan kayu ini ke Rokan Hilir.

Baca: Terkait Eka Octaviyani, Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik UIR, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi

Baca: Video Relawan Asing Diusir dari Palu jadi Sorotan Dunia, Mereka Tak Dibutuhkan di Indonesia

Keduanya diamankan saat melintas di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.

Para pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 huruf B dan atau pasal 83 UU no 18 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik ilegal logging (Ilog) di Kuala Kampar berdasarkan laporan warga dan patroli udara Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla).

Pengungkapan ilegal loging di Kabupaten Pelalawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau beberapa waktu lalu dengan jumlah barang bukti mencapai 52,8 Ton terungkap atas adanya laporan masyarakat dan patroli Karhutla.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan memaparkannya kepada wartawan, Kamis (11/10/2018) saat ekspose di Riau Savety Driving Centre (RSDC) Pekanbaru.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved