Apakah Nama Anda Sudah Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019? Silahkan Cek Disini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih proaktif untuk melakukan pengecekan.

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih proaktif untuk melakukan pengecekan.
Cara mengecek nama di DPT
Caranya, bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili. Petugas akan membantu pemilih untuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://sidalih3.kpu.go id.
Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal https://sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal. Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di kartu tanda penduduk (KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukan kabupaten/kota domisili. Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom "NIK" yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten. Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
-
Warga Binaan di Lapas Bengkalis Antusias Bertanya tentang Pemilu pada Sosialisasi yang Digelar KPU
-
Warga Luar Pekanbaru Diminta Segera Urus Pindah Pilih Pemilu 2019
-
FOTO: Publikasi Informasi Pemilu 2019
-
KPU Riau Hari Ini Pleno Tetapkan DPT Tambahan
-
KPU Kabupaten dan Kota Gelar Pleno Penetapan DPT Tambahan