Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Apakah Nama Anda Sudah Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019? Silahkan Cek Disini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih proaktif untuk melakukan pengecekan.

Editor: Muhammad Ridho
https://sidalih3.kpu.go.id
Cara Cek Daftar Pemilih pada Pemilu Tahun 2019 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih proaktif untuk melakukan pengecekan.

Cara mengecek nama di DPT

Caranya, bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili. Petugas akan membantu pemilih untuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://sidalih3.kpu.go id.

Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Di halaman awal portal https://sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal. Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di kartu tanda penduduk (KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukan kabupaten/kota domisili. Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom "NIK" yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten. Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

4. Lalu, ketik nama di kolom "Nama" yang letaknya di samping kolom "NIK". Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

5. Terakhir, klik ikon "cari pemilih" yang ada di sebelah kanan kolom "Nama".

Baca: Tiga Pasangan Suami Istri Pesta Seks Tukar Pasangan di Hotel, Ini Fakta-faktanya

Baca: Penampilan Terbaru Veronica Tan, Sejak Cerai dari Ahok Sempat Tak Ada Kabar

Bagaimana jika ternyata nama saya tak ada dalam DPT?

Mengutip Kompas.com, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika calon pemilih mendapati namanya tak ada dalam DPT.

Ada dua cara juga yang bisa dilakukan pemilih. Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan kedua, secara online.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved