Pekanbaru

Buntuti Calon Korban, Begini Aksi Dua Orang Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban

Buntuti calon korban, polisi berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan modus gembos ban, dan mereka menuturkan aksi mereka

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Buntuti calon korban, polisi berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan modus gembos ban, dan mereka menuturkan aksi mereka.

Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, membeberkan bagaimana dua orang pria pelaku pencurian diduga dengan modus gembos ban beraksi.

Kedua pelaku yakni C alias Oyong Mami (48) dan AR (41), kuat dugaan sudah membuntuti korbannya.

Baca: Pekat IB Siap Dukung Bawaslu dan Kawal Proses Pemanggilan Kepala Daerah

Baca: Berlangsung Tertutup, Komisi IV Cecar Pemkab Kampar Soal Rencana Bangun Gedung Delapan Lantai

Diterangkan Halim, saat itu, korban bersama orangtua baru selesai mengambil uang di sebuah bank di Jalan Harapan Raya.

Mereka juga sempat singgah makan di sebuah rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman.

Usai dari sana, korban dan orangtuanya pergi ke toko mas Gemar.

Mereka lalu bermaksud hendak pulang ke rumah.

Namun setibanya di Jalan Pattimura, tiba-tiba mobil yang dikendarainya mengalami bocor ban.

Saat itulah kedua pelaku beraksi.

"Saat korban dan ayahnya keluar untuk memperbaiki ban, kemudian dua pelaku ini dengan mengendarai sepeda motor, berhenti di sisi sebelah kanan mobil," ujar dia.

"Kemudian si C alias Oyong Mami itu membuka pintu depan mobil sebelah kanan dan mengambil tas. Kemudian dilihat oleh korban dan anak-anak sekolah di sekitar lokasi dan diteriaki jambret. Kedua pelaku lalu kabur melarikan diri," sambung Halim lagi.

Baca: Anggaran Pembangunan Kantor Bupati Kepulauan Meranti Capai Rp 60 Miliar

Baca: Yuli Habiskan Waktu dengan Kegiatan Sosial

Namun apesnya disebutkan Halim, sepeda motor yang ditunggangi kedua pelaku mengalami putus rantai.

Mereka pun berhasil ditangkap warga yang melakukan pengejaran kala itu.

Ditegaskan Halim, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP atau 365 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved