Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Wakil Rakyat Apresiasi Penertiban Tower, Tapi Jangan Berhenti karena Banyak yang Ilegal Berdiri

Wakil rakyat di DPRD Pekanbaru mengapresiasi penertiban tower ilegal yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono
Pemilik Diminta segera Urus Izin, Satpol PP Segel Bangunan Tower Ilegal di Tenayan Raya 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil rakyat di DPRD Pekanbaru mengapresiasi penertiban tower ilegal yang dilakukan Satuan Solisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, tapi wakil rakyat harapkan jangan berhenti karena masih banyak tower yang ilegal berdiri.

Penertiban tower ilegal di Kota Pekanbaru, terus secara perlahan dilakukan Satpol PP Pekanbaru, terakhir Satpol PP menyegel sebuah tower di kawasan Tenayan Raya.

Penyegelan dilakukan, karena pemilik tak kunjung mengurus perizinan resminya, dan setidaknya ada 200 tower ilegal yang kini masih bebas berdiri, dari jumlah tower yang ada yakni 800 titik di Pekanbaru.

Baca: Greget! SPBU Dijadikan Lokasi Pernikahan, Pertamina Bilang Begini

Baca: Curiga Ada Suara Tangisan Malam Hari Temuan Sugianto Buat Geger Warga Sungai Siput

Bahkan tower tersebut aktif dan beroperasi, namun terhadap 200 tower ilegal tersebut, akan dilakukan pemutihan, dengan syarat provider mengurus lagi izinnya.

"Sudah jelas kita apresiasi. Tapi jangan hanya sampai di sini saja. Karena masih ada tower lainnya, yang notabene-nya ilegal, harus disegel juga. Meski sekarang dilakukan pemutihan, tapi kan ada batas waktunya," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH, Selasa (16/10/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.

Politisi Golkar tersebut berharap, agar pada penertiban dan pemutihan ini, tidak ada tebang pilih.

Jika sudah lewat masa deadlinnya, maka ratusan tower ilegal lainnya harus ditertibkan juga.

Yang paling penting di sini, tower yang sudah disegel atau ditertibkan, pastikan tidak beroperasi lagi.

Termasuk memastikan sambungan listriknya, harus diputuskan.

Sebab selama ini, hasil penertiban beberapa tower oleh Komisi IV bersama OPD lainnya, tidak dilakukan tindaklanjutnya. Bahkan sebagian beroperasi kembali.

Baca: Capaian Imunisasi MR di Dumai Baru Jangkau 4093 Anak

Baca: Hadir Sebagai Smartphone Murah, Honor 9i Usung Bermacam Teknologi dan Fitur Mempuni

"Hal-hal seperti ini yang tidak kita inginkan. Perda atau Perwako itu dibuat, untuk dijalankan. Bukan untuk dipermainkan oleh oknum tertentu. Makanya, karena ada langkah pemutihan ini, maka Diskominfo dan OPD lainnya, diharapkan benar-benar serius," tambah Politisi senior ini.

Lebih lanjut diharapkan, agar OPD terkait memapping seluruh tower yang berdiri di kota ini. Baik yang mengantongi izin maupun tidak.

Data 800 tiang tower yang disampaikan, harus benar-benar valid. Sebab, saat ini tower sudah menjamur keberadaannya hampir di setiap titik.

Baik tower raksasa, tower sedang hingga tower microcell.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved