Pelalawan
Ada Potensi Gugatan, DPMD Pelalawan Klaim Pilkades Serentak di Pelalawan Berjalan Lancar
Ada potensi gugatan, DPMD Pelalawan klaim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Pelalawan berjalan lancar
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribupelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Ada potensi gugatan, Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pelalawan klaim Pilkades Serentak di Pelalawan berjalan lancar.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2018 di Kabupaten Pelalawan selesai dilaksanakan pada Rabu (17/10/2018) lalu.
Sebanyak 43 desa jadi peserta Pilkades dengan 142 Calon Kepala Desa (Cakades.
Baca: Warga Diimbau Waspada, Debit Sungai di Kampar Kiri Naik
Baca: Begini Kesiapan Kampar Jika Ujian CPNS dengan CAT UNBK
Menurut Kepala DPMD Pelalawan, Zamhur Das, secara umum pelaksanan Pilkades serentak tahap kedua ini berjalan lancar dan sukses.
Hampir tidak ada kendala yang berarti selain hambatana teknis yang masih bisa diselesaikan panitia Pilkades di masing-masing desa.
"Alhamdulillah berjalan lancar dan sukses. Kita memantau langsung ke beberapa desa dan TPS," ungkap Zamhur Das kepada tribunpelalawan.com, Kamis (18/10/2018).
Sekretaris DMPD Pelalawan, Novri Wahyudi, saat ini panitia pilkades mempersiapkan pleno perolehan suara dari masing-masing TPS.
Berdasarkan aturan yang berlaku, rapat pleno digelar paling lambat tiga hari setelah pemungutan dan penghitungan suara.
Pascapenghitungan suara, kata Novri Wahyudi, pihaknya mendapat informasi beberapa Calon Kepala Desa (Cakades) akan menggugat hasil Pilkades.
Baca: Mutasi Pejabat Kembali Bergulir di Pemko Pekanbaru, Indra Pomi Rangkap Jabatan
Baca: Rumah Warga di Dumai Terendam Banjir Hingga Satu Meter, 62 Keluarga Mengungsi
Namun gugatan secara sah belum ada dimasukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kemungkinan gugatan akan kelihatan pascapleno rekapitulasi suara.
"Kita sifatnya menunggu saja. Dengar-dengar memang ada beberapa yang tidak terima dan akan menggugat," tukasnya. (*)