Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hilir

Kasus Ujaran Kebencian OM & YB di Medsos, Kapolres Inhil Ingatkan Masyarakat Agar Jadikan Pelajaran

Kapolres menekankan agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, baik itu hoaks, ujian kebencian dan sebagainya.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadhli
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH saat menghadiri deklarasi damai Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 yang aman, damai dan sejuk di Kabupaten Inhil yang di gelar di Aula Bhakti Rekonfu Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada No. 02 Tembilahan, Kamis (18/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, mengingatkan agar kasus tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) ujaran kebencian di media sosial yang saat ini menjerat pemilik akun Facebook (FB) atas nama OM dan YB, tidak terulang lagi dan bisa menjadi pembelajaran bersama pada saat Pemilu 2019.

Baca: Pasien BPJS Kesehatan Dipusingkan dengan Jenjang Pelayanan, Gaza: Untung Ada Keluarga Bantu

Oleh karena itu, kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam Pemilu 2019, Kapolres menekankan agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, baik itu hoax, ujian kebencian dan sebagainya.

“Tidak ada lagi yang melakukan hoax, ujian kebencian dan sebagainya, berbeda itu bagus untuk kebersamaan. 16 partai peserta masing – masing pasti berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin. kita imbau tidak terlibat pelanggaran pemilu,” imbau Kapolres usai acara deklarasi damai Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 yang aman, damai dan sejuk di Kabupaten Inhil yang di gelar di Aula Bhakti Rekonfu Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada No. 02 Tembilahan, Kamis (18/10/2018).

Baca: Bank Riau Kepri Serahkan 4 Unit Mobil Samsat Keliling untuk Bapenda Riau

Namun apabila ada pelanggaran Pemilu, menurut Kapolres, pihaknya telah menyiapkan penyidik Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu ada kejaksaan.

“Ada kita awasi (medsos), strateginya dari kepolisian, yang jelas ada. Jadi patrolinya tidak hanya di jalan tapi juga di media sosial,” tutur Kapolres.

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Inhil telah membeberkan tahapan kasus tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Fa alias OM dan Iy alias YB.

Baca: Pantai Tenggayun Destinasi Wisata Unggulan Baru Bengkalis

Kasus ujaran kebencian terkait PA 212 yang menyeret akun FB berinisial OM dan YB sudah P21 alias rampung, artinya kasus ini siap disidangkan dan tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved